CIANJUREKSPRES.ID- Longsor tumpukan sampah setinggi sekitar 50 meter di Zona IV TPST Bantar Gebang pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 14.30 WIB menelan empat korban jiwa. Peristiwa ini dinilai menjadi bukti nyata masih lemahnya sistem pengelolaan sampah di Jakarta.
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa tragedi tersebut menjadi peringatan keras bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar segera membenahi sistem pengelolaan sampah yang selama ini masih menggunakan metode open dumping.
Menurut Hanif, metode tersebut tidak hanya melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat serta para petugas di lapangan.
Saat ini KLH/BPLH tengah melakukan penyelidikan secara menyeluruh terkait peristiwa tersebut. Pemerintah juga menegaskan akan melakukan langkah penegakan hukum untuk memastikan persoalan pengelolaan sampah di ibu kota tidak kembali menimbulkan korban jiwa.
Menteri Hanif menjelaskan bahwa kondisi di TPST Bantar Gebang mencerminkan persoalan besar dalam pengelolaan sampah Jakarta. Selama lebih dari tiga dekade, lokasi tersebut telah menampung sekitar 80 juta ton sampah, sehingga kini berada dalam kondisi beban yang sangat berat.
Ia menilai penggunaan sistem open dumping di TPST Bantar Gebang sudah tidak lagi layak diterapkan karena berisiko tinggi terhadap keselamatan masyarakat. Selain berpotensi menimbulkan longsor, metode tersebut juga dapat memicu pencemaran lingkungan yang serius.
“Peristiwa ini seharusnya tidak terjadi jika pengelolaan sampah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. TPST Bantar Gebang harus menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk segera melakukan perbaikan demi keselamatan manusia dan kelestarian lingkungan,” ujar Hanif saat meninjau lokasi kejadian.
TPST Bantar Gebang sendiri memiliki catatan panjang terkait insiden serupa. Pada tahun 2003, longsor sampah pernah menimpa kawasan permukiman di sekitarnya. Kemudian pada tahun 2006, runtuhnya Zona 3 juga menyebabkan korban jiwa dan menimbun puluhan pemulung.
Insiden terbaru pada Maret 2026 ini menambah daftar panjang kecelakaan yang terjadi di lokasi tersebut. Sebelumnya, pada Januari 2026, landasan di area TPST juga dilaporkan amblas hingga menyebabkan tiga truk sampah terseret ke dasar sungai.
Rangkaian kejadian tersebut menunjukkan adanya risiko serius akibat penumpukan sampah yang sudah melebihi kapasitas di TPST Bantar Gebang. Pemerintah pun menegaskan perlunya langkah cepat dan sistematis untuk mengatasi persoalan sampah di Jakarta agar tragedi serupa tidak kembali terulang.
Longsor Bantar Gebang Tewaskan 4 Orang, Menteri LH Soroti Krisis Pengelolaan Sampah Jakarta












