Lebih 100 Warga Cianjur Keluhkan Perubahan Desil Bansos

Dinas Sosial (Dinsos) Cianjur mencatat lebih dari 100 warga menyampaikan keberatan karena desil kesejahteraannya berubah.(Foto : Cianjur Ekspres/Moch. Nursidin)

CIANJUREKSPRES.ID – Perubahan peringkat kesejahteraan dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi salah satu penyebab munculnya keluhan masyarakat terkait bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Cianjur. Sepanjang Agustus 2026, Dinas Sosial (Dinsos) Cianjur mencatat lebih dari 100 warga menyampaikan keberatan karena desil kesejahteraannya berubah.

Plt. Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Cianjur, Handika Firdaus, mengatakan, perubahan desil bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah. Penetapan peringkat kesejahteraan dilakukan di tingkat pemerintah pusat melalui proses pengolahan, pemadanan, validasi dan pemeringkatan data.

“Penentuan dan perubahan desil tingkat kesejahteraan sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, bukan pemerintah desa, kelurahan maupun Dinas Sosial Kabupaten Cianjur,” kata dia, Kamis 28 Agustus 2026.

Menurutnya, desil merupakan peringkat tingkat kesejahteraan masyarakat yang terbagi dari desil 1 hingga 10. Semakin rendah peringkat desil, maka semakin menjadi sasaran utama sejumlah program perlindungan sosial.

Dalam proses tersebut, Badan Pusat Statistik (BPS) memiliki peran dalam pengolahan dan pemeringkatan desil. Sementara Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan validasi data serta menentukan kelayakan masyarakat sebagai penerima bansos.

Adapun pemerintah desa, kelurahan dan Dinsos Cianjur berperan dalam menghimpun data, menerima usulan maupun sanggahan masyarakat, melakukan musyawarah desa serta memasukkan pembaruan melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

Handika menjelaskan, perubahan desil dapat terjadi setelah pemerintah melakukan pembaruan dan pemadanan data secara berkala. Kondisi sosial ekonomi keluarga kemudian dianalisis dengan berbagai data pendukung, termasuk informasi mengenai aset dan kondisi administrasi kependudukan.

“Sistem juga dapat mendeteksi kepemilikan maupun perubahan aset anggota keluarga dalam satu kartu keluarga (KK), seperti kendaraan, tanah, tabungan dengan nominal tertentu hingga riwayat pinjaman,” jelasnya.

Selain faktor ekonomi, persoalan administrasi kependudukan juga dapat berpengaruh terhadap status data penerima bansos. Di antaranya ketidaksesuaian NIK, data anggota keluarga yang belum diperbarui di Dukcapil, alamat yang tidak ditemukan saat verifikasi, hingga anggota keluarga penerima bantuan yang telah meninggal dunia.

Dari lebih 100 laporan yang diterima selama bulan ini, Dinsos kemudian melakukan pengecekan bersama pendamping sosial dan operator desa. Handika menyebut salah satu persoalan yang ditemukan berkaitan dengan adanya transaksi judi online pada sejumlah penerima bansos.

“Bulan ini lumayan banyak, terhitung hampir di atas 100 orang yang mengeluhkan terkait perubahan desil di Kabupaten Cianjur. Setelah dicek ke lapangan, kebanyakan penerima bansos terjerat transaksi judi online,” ungkapnya.

Bagi masyarakat yang merasa perubahan desil tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya, Dinsos menyediakan mekanisme pengusulan dan sanggahan. Warga dapat menyampaikan laporan melalui operator pemerintah desa yang memiliki akses terhadap aplikasi SIKS-NG.

Laporan tersebut selanjutnya dapat diverifikasi melalui survei lapangan dengan melibatkan pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH), kepala dusun, ketua RT maupun RW.

Masyarakat juga dapat mengajukan pembaruan secara daring melalui aplikasi resmi Cek Bansos milik Kemensos. Pengajuan dilakukan menggunakan data e-KTP dan Kartu Keluarga dengan memilih menu Usul Sanggah atau Usulkan Pembaruan.

Setelah pengajuan masuk, proses verifikasi dilakukan secara berjenjang. Pemerintah desa dan pendamping sosial melakukan pemeriksaan awal, sementara Dinsos melakukan verifikasi administratif sebelum data diproses lebih lanjut di tingkat pusat.

“Untuk lama proses perbaikan data hingga masuk daftar bansos membutuhkan waktu sekitar tiga bulan. Bahkan bisa tiga sampai enam bulan untuk pembaruan tingkat kesejahteraan atau desil secara menyeluruh, tergantung proses di BPS dan Kemensos,” katanya.

Handika menegaskan, Dinsos tidak dapat memastikan kapan perubahan desil akan ditetapkan maupun kapan seseorang kembali masuk sebagai penerima bansos. Keputusan akhir tetap berada di pemerintah pusat.

Di sisi lain, Dinsos mendorong pemerintah desa melakukan pemutakhiran data secara berkala, terutama terhadap keluarga penerima manfaat (KPM) PKH, bantuan sembako dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

“Kami mengimbau agar dilakukan verifikasi dan validasi secara realtime terhadap penerima bantuan, terutama KPM PKH, sembako dan PBI JK,” katanya.

Dia juga mengingatkan masyarakat penerima bansos untuk menjaga kesesuaian kondisi data dengan keadaan sebenarnya, serta menghindari aktivitas yang dapat memengaruhi penilaian kelayakan penerima bantuan, termasuk judi online maupun pinjaman online.

Sementara itu, setiap usulan pembaruan data dari pemerintah desa tetap diproses oleh Dinsos Cianjur. Data yang telah diverifikasi, kemudian ditindaklanjuti melalui surat pengesahan yang ditandatangani Bupati Cianjur, dan diunggah ke dalam sistem setiap bulan.

“Dinsos Kabupaten Cianjur memastikan semua usulan dan pembaruan data bisa segera diunggah setiap bulan dengan surat pengesahan yang ditandatangani Bupati. Namun, diterima atau tidaknya tetap menjadi kewenangan Kemensos, sedangkan pemeringkatan desil berada di BPS,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *