CIANJUREKSPRES.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa perlindungan hukum melalui doktrin Business Judgement Rule (BJR) tidak berlaku apabila direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengandung unsur tindak pidana korupsi.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam kegiatan Vendor Gathering PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) bertajuk Integrity in Partnership, Driving Sustainable Growth yang berlangsung di Menara BRILiaN, Jakarta, Selasa (14/7).
Dalam forum yang dihadiri jajaran direksi, pimpinan unit kerja, dan para mitra usaha BRI itu, Johanis menekankan pentingnya penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, mulai dari transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, hingga keadilan.
Menurutnya, perlindungan terhadap keputusan bisnis sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Perseroan Terbatas tidak dapat dijadikan tameng apabila ditemukan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Ia menjelaskan bahwa direksi memiliki tanggung jawab untuk menjalankan perusahaan dengan menjunjung tinggi prinsip duty of care, duty of loyalty, dan duty of obedience. Ketiga prinsip tersebut dinilai penting agar setiap kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum dan etika perusahaan.
Dengan menerapkan prinsip tersebut, tata kelola perusahaan diharapkan semakin baik sehingga mampu meningkatkan kinerja perusahaan secara berkelanjutan.
Tak hanya kepada jajaran direksi, KPK juga mengingatkan seluruh vendor dan mitra kerja BRI agar menjalankan kerja sama secara profesional serta mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan dan kebijakan perusahaan.
Sementara itu, Direktur Utama atau Group CEO BRI Hery Gunardi mengatakan integritas harus menjadi nilai utama dalam setiap aktivitas bisnis. Menurutnya, budaya integritas merupakan fondasi penting untuk menciptakan pertumbuhan perusahaan yang berkelanjutan.
Hery mengungkapkan, sepanjang tahun 2025 BRI telah melaksanakan lebih dari 1.000 proses pengadaan yang melibatkan lebih dari 570 vendor dari 15 bidang usaha. Seluruh proses pengadaan tersebut dijalankan dengan mengedepankan kompetensi, kualitas, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan pengadaan bukan hanya diukur dari besarnya nilai proyek, tetapi juga dari proses yang bersih, adil, dan transparan.
Selain itu, Hery menilai budaya integritas harus dimulai dari pimpinan tertinggi perusahaan atau tone from the top, sehingga seluruh insan BRI memiliki komitmen yang sama dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik.
Melalui kegiatan tersebut, KPK kembali menekankan bahwa upaya pencegahan korupsi di lingkungan BUMN membutuhkan komitmen bersama, baik dari regulator, perusahaan, maupun para mitra usaha. Dengan kolaborasi yang kuat, diharapkan sistem pengadaan dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan terhindar dari praktik korupsi.
KPK juga berharap nilai-nilai integritas, kepatuhan, dan transparansi tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi benar-benar menjadi budaya kerja yang diterapkan secara konsisten oleh seluruh jajaran perusahaan.
SUMBER: https://www.kpk.go.id/id/ruang-informasi/berita/tutup-celah-penyalahgunaan-kpk-pertegas-batasan-hukum-pengadaan-di-sektor-himbara












