CIANJUREKSPRES.ID – RH alias O (26) warga Desa Sukataris, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan menjual minuman keras (miras) oplosan di wilayah hukum Polsek Sukaluyu.
Selain itu, jajaran Polsek Sukaluyu pun menyita puluhan miras oplosan yang dikemas dalam kantong platistik.
Kapolsek Sukaluyu, AKP Ahkmad Tri Lesmana mengatakan, puluhan kantung miras oplosan tersebut disita dalam operasi untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Sukaluyu.
“Pada operasi ini, kita menyasar sejumlah kios penjual jamu di Jalan Raya Bandung, samping PT Fasic, Kampung Selajambe, Desa Selajambe, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur,” katanya pada wartawan, Selasa 9 Desember 2025.
Dalam operasi kios jamu tersebut lanjut dia, jajaranya berhasil mengamankan puluhan kantung plastik yang berisikan miras oplosan yang dijual RH alias O (26) warga Desa Sukataris, Kecamatan Karangtengah, Cianjur.
“Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sedikitnya 20 kantong miras oplosan. Sedangkan penjualnya kita bawa ke kantor Mapolsek Sukaluyu untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” katanya.
Selain itu, dia mengatakan operasi miras dalam mengantisipasi gangguan kamtibmas tersebut dilakukan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat adanya kios yang menjual miras.
“Berdasarkan laporan masyarakat itu, kami pun langsung menindaklanjutinya dengan menggelar operasi miras dibeberapa kios yang dicurigai,” katanya.
Dia menambahkan, pemilik kios hanya diberikan peringatan keras supaya tidak kembali menjual miras oplosan. Namun apabila kembali kedapatan melakukan hal serupa akan langsung ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.










