Ketua DKPP Dorong Kemandirian Kelembagaan melalui Undang-Undang Pemilu Baru

Ketua DKPP Dorong Kemandirian Kelembagaan melalui Undang-Undang Pemilu Baru
Ketua DKPP Dorong Kemandirian Kelembagaan melalui Undang-Undang Pemilu Baru

CIANJUREKSPRES.ID – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mendorong penguatan kelembagaan DKPP melalui pembentukan Undang-Undang Pemilu yang baru. Sejumlah aspek yang menjadi perhatian meliputi kesetaraan kedudukan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kemandirian sekretariat, hingga peningkatan akses pelayanan pengaduan masyarakat.

Dorongan tersebut disampaikan Heddy dalam kegiatan Konsultasi Publik terkait Masukan Penguatan Kelembagaan DKPP Menuju Pemilu yang Berintegritas di Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Dalam kesempatan itu, Heddy menyambut rencana Komisi II DPR RI yang akan memulai pembahasan Undang-Undang Pemilu baru. Menurutnya, pembentukan regulasi tersebut menjadi momentum untuk memperjelas sekaligus memperkuat posisi DKPP sebagai salah satu unsur penyelenggara pemilu di Indonesia.

Ia menegaskan bahwa kebutuhan DKPP bukan sekadar perubahan terhadap aturan yang sudah ada, melainkan pembentukan undang-undang baru yang dapat mengakomodasi penguatan kelembagaan secara menyeluruh.

Salah satu persoalan yang disoroti adalah belum setaranya dukungan kelembagaan DKPP dengan KPU dan Bawaslu. Saat ini, sekretariat DKPP masih berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga Heddy berharap ke depan terdapat pengaturan yang memberikan kemandirian dalam aspek kesekretariatan.

Menurutnya, kemandirian tersebut diperlukan agar ketiga lembaga penyelenggara pemilu memiliki kedudukan dan dukungan kelembagaan yang setara dalam menjalankan tugas masing-masing.

Selain persoalan kesekretariatan, DKPP juga mengusulkan peningkatan akses pelayanan pengaduan bagi masyarakat di berbagai daerah. Selama ini, jarak geografis dan keterbatasan akses transportasi menjadi salah satu kendala bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu ke Jakarta.

Sebagai solusi, Heddy mengemukakan gagasan pembentukan kantor perwakilan DKPP di sejumlah wilayah. Keberadaan kantor regional tersebut diharapkan dapat mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga proses penyampaian pengaduan menjadi lebih mudah dan efisien.

Pembentukan kantor perwakilan nantinya tidak harus mencakup seluruh provinsi. Penempatannya dapat mempertimbangkan kebutuhan pelayanan serta jumlah pengaduan yang berasal dari masing-masing wilayah.

Dalam forum tersebut, Heddy turut mengungkapkan persoalan keterbatasan sumber daya manusia yang masih dihadapi DKPP dalam menangani laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Dengan jumlah anggota hanya lima orang, DKPP menghadapi beban penanganan pengaduan dari berbagai daerah yang cukup besar. Terlebih, sejumlah pihak yang sebelumnya menempuh proses perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) juga mengajukan laporan dugaan pelanggaran etik kepada DKPP.

Kondisi tersebut membuat proses pemeriksaan membutuhkan dukungan tenaga dan sistem kerja yang memadai. Heddy mengakui bahwa keterbatasan personel menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kecepatan penanganan pengaduan.

Ia juga menjelaskan bahwa kelengkapan persyaratan administrasi dari pihak pengadu kerap menjadi kendala tersendiri. Ditambah dengan sistem pendukung yang belum sepenuhnya memadai, kondisi tersebut dapat memperpanjang proses pelayanan laporan masyarakat.

Oleh karena itu, DKPP berharap berbagai masukan yang dihimpun melalui konsultasi publik dapat menjadi bahan pertimbangan Komisi II DPR RI dalam menyusun Undang-Undang Pemilu yang baru.

Penguatan regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan dukungan kelembagaan yang lebih mandiri, meningkatkan kapasitas penanganan perkara etik, serta memperluas akses masyarakat dalam menyampaikan pengaduan.

Melalui penguatan tersebut, DKPP menargetkan pelaksanaan tugas penegakan kode etik penyelenggara pemilu dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kontribusi terhadap terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *