Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penyerangan dan Penembakan di Cengkareng, Satu Tersangka Ditangkap

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penyerangan dan Penembakan di Cengkareng, Satu Tersangka Ditangkap
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penyerangan dan Penembakan di Cengkareng, Satu Tersangka Ditangkap

CIANJUREKSPRES.ID– Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan kasus penyerangan yang disertai aksi penembakan di kawasan Jalan Pinggir Kali, Kali Baru Timbul, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan seorang pria berinisial FDM sebagai tersangka, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Satya Haprabu Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Sabtu (31/10/2026). Ps. Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Imron Ermawan menjelaskan, peristiwa penyerangan terjadi pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Insiden tersebut menyebabkan tiga orang mengalami luka-luka. Dua korban menderita luka akibat senjata tajam, sedangkan satu korban lainnya mengalami luka tembak pada bagian telinga.

Dari hasil penyelidikan sementara, aksi penyerangan diduga dipicu persoalan pribadi. Berdasarkan keterangan tersangka yang masih didalami penyidik, FDM diduga melakukan aksi tersebut sebagai bentuk balasan setelah sebelumnya menjadi korban pemukulan.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga datang bersama sejumlah rekannya dengan membawa senjata tajam berupa parang dan senjata api rakitan. Polisi masih mendalami keterlibatan masing-masing pihak dalam peristiwa tersebut.

Sehari setelah kejadian, tepatnya Kamis (15/10/2026), FDM mendatangi petugas untuk menyerahkan diri di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Dalam proses tersebut, tersangka turut menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan beserta dua butir amunisi.

Meski satu tersangka telah diamankan, kepolisian masih memburu seorang pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Identitas orang yang dicari tersebut telah diketahui dan saat ini menjadi sasaran pengejaran tim gabungan.

Penyidik juga terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memperjelas peran setiap orang berdasarkan bukti yang ditemukan.

Atas perbuatannya, FDM dijerat Pasal 262 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat, serta Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan atau penggunaan senjata api maupun amunisi tanpa hak.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyampaikan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat dan Kerja Melayani Jakarta.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan tindakan kekerasan maupun aksi balas dendam. Masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana atau informasi mengenai keberadaan orang yang sedang dicari polisi diminta segera melaporkannya kepada petugas.

Kepolisian turut mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan darurat Polisi 110 apabila membutuhkan bantuan atau ingin menyampaikan laporan terkait gangguan keamanan dan tindak pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *