CIANJUREKSPRES.ID- Kementerian Agama (Kemenag) memfasilitasi pelaksanaan sidang isbat nikah bagi 21 pasangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Korea Selatan. Kegiatan yang berlangsung di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul pada 18–19 Juli 2026 ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas status perkawinan para WNI di luar negeri.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Duta Besar Republik Indonesia untuk Korea Selatan, Cecep Heriawan. Turut hadir Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, Muchlis, serta perwakilan Kementerian Agama, Anwar Saadi dari Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Sidang isbat nikah dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Aliyudin. Dalam kesempatan itu, Anwar Saadi menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pasangan yang telah memperoleh penetapan sah atas pernikahan mereka.
Ia berharap pasangan yang telah mengikuti isbat nikah dapat membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah, sekaligus memperoleh perlindungan hukum dari negara melalui pencatatan perkawinan yang resmi.
Anwar juga mengimbau para Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Korea Selatan agar memanfaatkan layanan pencatatan nikah yang tersedia secara berkala di KBRI Seoul. Menurutnya, pencatatan perkawinan memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri maupun anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut.
Selain itu, ia mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan nikah siri karena berpotensi menimbulkan berbagai persoalan hukum dan administrasi di kemudian hari. Pernikahan yang tidak tercatat, kata dia, dapat merugikan pasangan maupun anak karena tidak memiliki pengakuan hukum dari negara.
Dalam kesempatan yang sama, Anwar turut menyoroti praktik penyalahgunaan penerbitan dokumen perkawinan yang dikenal sebagai “buku nikah terbang”. Praktik tersebut dilakukan melalui perantara tertentu untuk memperoleh buku nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) di Indonesia, meskipun pernikahan sebenarnya dilangsungkan di luar negeri tanpa proses pencatatan resmi.
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum sehingga masyarakat diminta menggunakan mekanisme resmi yang telah disediakan pemerintah agar seluruh proses perkawinan tercatat secara sah sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain pelaksanaan sidang isbat nikah, kegiatan ini juga diisi dengan sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya pencatatan perkawinan bagi WNI yang berada di luar negeri. Edukasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat bahwa pencatatan nikah merupakan bagian dari perlindungan negara terhadap hak-hak hukum warga negara sekaligus menjamin keabsahan perkawinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.












