Kemenag Dukung Proses Hukum Kasus Pesantren Pati, Pendaftaran Santri Baru Dihentikan Sementara

Kemenag Dukung Proses Hukum Kasus Pesantren Pati, Pendaftaran Santri Baru Dihentikan Sementara

CIANJUREKSPRES.ID- Kementerian Agama menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang dilakukan aparat terhadap terduga pelaku kekerasan seksual di Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati. Bersamaan dengan itu, Kemenag juga meminta agar proses penerimaan santri baru di pesantren tersebut dihentikan sementara.

Kebijakan ini diambil oleh Direktorat Pesantren guna memastikan penyidikan oleh Polresta Pati dapat berjalan optimal, sekaligus menjaga ketertiban, perlindungan anak, serta mendorong pembenahan tata kelola lembaga pesantren.

Direktur Pesantren, Basnang Said, menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual, terlebih yang terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan.

“Kami meminta agar terduga pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi untuk kekerasan seksual, apalagi di pesantren,” ujarnya di Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kanwil Kemenag Jawa Tengah untuk merekomendasikan penghentian sementara pendaftaran santri baru hingga seluruh permasalahan terselesaikan secara tuntas dan sistem pengasuhan serta perlindungan anak dinyatakan memenuhi standar.

Selain itu, Kemenag turut merekomendasikan agar tenaga pendidik atau pengasuh yang diduga terlibat segera diberhentikan dari jabatannya. Pesantren diminta menunjuk pengganti yang memiliki kompetensi, integritas, serta kesiapan dalam menjalankan tugas pembinaan santri secara penuh selama 24 jam.

Basnang juga menegaskan bahwa terduga pelaku yang sedang menjalani proses hukum tidak diperkenankan menjalankan tugasnya sebagai pengasuh maupun tenaga pendidik, bahkan tidak boleh lagi berada di lingkungan pesantren.

Rekomendasi tersebut disampaikan sebagai acuan bagi Kanwil Kemenag Jawa Tengah dalam mengambil langkah tegas, terukur, dan berfokus pada perlindungan santri serta perbaikan tata kelola lembaga. Jika tidak dipatuhi, pihak Kanwil dapat mengusulkan penonaktifan tanda daftar pesantren kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Lebih lanjut, Direktorat Pesantren mengapresiasi langkah koordinasi yang telah dilakukan oleh Kanwil Kemenag Jawa Tengah dan Kemenag Kabupaten Pati bersama aparat kepolisian, lembaga perlindungan perempuan dan anak, serta dinas terkait.

Koordinasi lintas sektor ini dinilai penting untuk memastikan perlindungan anak tetap terjaga dan penyelenggaraan pendidikan di pesantren berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *