Kemenag dan BNPT Perkuat Kerja Sama Telaah Buku Sitaan Kasus Terorisme

Kemenag dan BNPT Perkuat Kerja Sama Telaah Buku Sitaan Kasus Terorisme

CIANJUREKSPRES.ID- Kementerian Agama (Kemenag) bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menjajaki penguatan kerja sama dalam menelaah buku-buku yang dijadikan barang bukti dalam perkara tindak pidana terorisme. Kolaborasi ini bertujuan memberikan landasan akademik bagi aparat penegak hukum dalam menentukan kelayakan buku sitaan, khususnya yang berkaitan dengan materi keagamaan.

Pembahasan kerja sama tersebut berlangsung di Kantor Layanan Kementerian Agama, Jakarta. Pada tahap awal, kedua lembaga sepakat melakukan telaah terhadap sekitar 200 judul buku dengan melibatkan kurang lebih 50 penelaah dari berbagai daerah di Indonesia.

Program ini merupakan implementasi dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sebelumnya telah disepakati antara Kemenag dan BNPT. Kedua institusi menilai kerja sama tersebut perlu diwujudkan melalui langkah konkret yang dapat mendukung penanganan kasus terorisme secara profesional dan terukur.

Perwakilan BNPT, Rahmat Sori Simbolon, menjelaskan bahwa salah satu kendala yang sering dihadapi aparat penegak hukum adalah banyaknya buku, majalah, maupun bahan bacaan lain yang disita sebagai barang bukti. Meski beberapa putusan pengadilan memerintahkan barang bukti tersebut untuk dimusnahkan, pelaksanaannya kerap menemui hambatan karena belum adanya kajian akademik yang menjadi dasar penilaian, terutama terhadap buku berbahasa Arab atau bertema keagamaan.

Menurut Rahmat, selama ini aparat penegak hukum membutuhkan referensi ilmiah agar dapat memastikan apakah suatu buku layak dimusnahkan atau tidak. Oleh sebab itu, BNPT mengusulkan kerja sama dengan Kementerian Agama untuk melakukan penelaahan dan memberikan penilaian akademik terhadap isi buku-buku sitaan tersebut.

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kementerian Agama, Arsad Hidayat, menyatakan pihaknya siap mendukung penuh pelaksanaan program tersebut. Ia menjelaskan bahwa Kemenag telah memiliki pengalaman melakukan kajian terhadap buku-buku keagamaan, termasuk atas permintaan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Arsad menambahkan, proses telaah nantinya akan melibatkan dosen dari Universitas Islam Negeri (UIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN), para pakar, editor, serta akademisi. Hasil kajian akan mencakup penilaian terhadap isi buku, analisis substansi keagamaan, hingga rekomendasi yang dapat menjadi bahan pertimbangan bagi aparat penegak hukum.

Meski demikian, Arsad menegaskan bahwa daftar buku yang akan ditelaah masih perlu diverifikasi bersama. Selain itu, kedua lembaga juga akan menyusun kriteria penilaian agar proses telaah berlangsung objektif, transparan, dan sesuai standar akademik.

Sebagai tindak lanjut, BNPT akan kembali menginventarisasi daftar buku yang menjadi prioritas untuk dikaji. Selanjutnya, Kemenag dan BNPT akan menggelar pertemuan teknis guna menyusun standar operasional prosedur (SOP), menetapkan tim penelaah, menyepakati kriteria evaluasi, serta menentukan jadwal pelaksanaan program.

Melalui sinergi ini, Kementerian Agama dan BNPT berharap dapat memperkuat upaya pencegahan penyebaran paham radikal melalui literasi, sekaligus mendukung penguatan moderasi beragama di Indonesia. Program telaah buku ini juga diharapkan mampu memberikan kepastian bagi aparat penegak hukum dalam menangani barang bukti perkara terorisme, serta menjaga ruang literasi keagamaan tetap sehat, objektif, dan sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *