CIANJUREKSPRES.ID – Seorang anak di Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur diduga menjadi korban rudapaksa oleh ayah tirinya hampir selama enam tahun. Kini pelaku telah diamankan polisi.
Kanit PPA Satreskrim Polres Cianjur, Ipda Encep Rosidin, mengatakan, pihaknya telah mengamankan terduga pelaku di kediamannya pada Selasa 9 Juni 2026 lalu.
“Pelaku kita amankan setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban. Saat ini pelaku yaitu BD (45) masih dalam proses penyidikan dan keterangan,” katanya, Kamis 11 Juni 2026.
Berdasarkan keterangan sementara lanjut dia, dugaan tindak pidana tersebut pertama kali terjadi pada tahun 2019 saat korban masih berusia anak-anak dan tinggal bersama ibu serta terduga pelaku di wilayah Ciranjang.
“Namun, selama ini korban tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga karena diduga mendapat tekanan dan larangan dari pelaku,” ujarnya.
Encep mengatakan, saat ini korban yang telah berusia 17 tahun tersebut, memiliki keterbatasan mental atau disabilitas. Sehingga membutuhkan pendampingan khusus selama proses penanganan perkara berlangsung.
“Polres Cianjur memastikan kasus tersebut akan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban sebagai anak yang berhadapan dengan situasi rentan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Desa setempat membenarkan ada warganya yang diamankan polisi, karena telah melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya.
“Terduga pelaku BD, diketahui menikah dengan ibu korban pada 2015. Saat itu korban masih berusia anak-anak. Setelah menikah, keluarga tersebut merantau ke Jakarta untuk mencari pekerjaan,” katanya.
Dia mengatakan, saat berada di Jakarta, ibu korban bekerja sebagai asisten rumah tangga, sedangkan terduga pelaku lebih banyak berada di rumah bersama korban.
Lalu pada 2025, ibu korban bersama korban dan adiknya kembali ke Cianjur. Sementara BD tetap berada di Jakarta dengan alasan bekerja. “Keluarga mulai curiga setelah kondisi fisik korban mengalami perubahan, lalu dilakukan pemeriksaan kesehatan, dan dinyatakan hamil,” katanya.
Usai dinyatakan hamil, lanjut Kades, keluarga langsung menelusurinya lebih lanjut hingga muncul kecurigaan bahwa korban mendapatkan perbuatan keji dari ayah tirinya.
“Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada Unit PPA Satreskrim Polres Cianjur untuk ditindaklanjuti secara hukum,” tukasnya.












