Kantor Imigrasi Cianjur Tegaskan Penerbitan Paspor Calon PMI Dilaksanakan Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur di Jalan Raya Bandung. (Foto : Kantor Imigrasi)

CIANJUREKPRES.ID – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur menegaskan bahwa proses penerbitan paspor bagi masyarakat, termasuk Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Standar Operasional Prosedur (SOP), serta prinsip kehati-hatian sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri.

Sejalan dengan Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bapak Agus Andrianto, khususnya dalam penguatan upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), Kantor Imigrasi Cianjur terus memperkuat langkah-langkah preventif melalui pelayanan keimigrasian yang berorientasi pada perlindungan masyarakat.

Penegasan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen Kantor Imigrasi Cianjur dalam mendukung upaya pemerintah mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penyelundupan manusia, serta keberangkatan Pekerja Migran Indonesia secara nonprosedural.

Dalam setiap permohonan paspor, pemohon wajib memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan, di antaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta dokumen identitas berupa Akta Kelahiran, Ijazah, atau Buku Nikah.

Khusus bagi pemohon yang akan bekerja di luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia, diperlukan dokumen pendukung sesuai tujuan permohonan, antara lain kontrak kerja atau dokumen penempatan dari perusahaan atau instansi yang berwenang.

Selain pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen, petugas imigrasi juga berwenang meminta dokumen tambahan apabila diperlukan untuk memastikan kebenaran identitas, tujuan permohonan paspor, serta legalitas proses penempatan di luar negeri.

Kewenangan tersebut merupakan amanat ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, yang memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen pendukung dan keterangan pemohon.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Riky Afrimon, menegaskan bahwa pelayanan paspor tidak hanya berorientasi pada percepatan pelayanan publik, tetapi juga merupakan instrumen negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Penerbitan paspor bukan hanya proses administrasi keimigrasian, tetapi juga bagian dari upaya negara memberikan perlindungan kepada warga negara. Kantor Imigrasi Cianjur menerbitkan paspor berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku tanpa membedakan latar belakang pemohon. Namun demikian, setiap permohonan tetap melalui proses pemeriksaan dan verifikasi secara menyeluruh. Oleh karena itu, setiap permohonan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip profesional, akuntabel, dan kehati-hatian. Verifikasi terhadap dokumen maupun tujuan perjalanan merupakan langkah preventif agar masyarakat, khususnya calon pekerja migran, tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang maupun praktik penempatan kerja secara nonprocedural,” papar Riky.

Beliau juga mengimbau masyarakat yang memiliki rencana bekerja di luar negeri agar menempuh jalur resmi dan melengkapi seluruh persyaratan sesuai ketentuan.

“Kami mengajak masyarakat Cianjur yang ingin bekerja di luar negeri untuk menggunakan prosedur resmi melalui perusahaan penempatan yang memiliki izin atau skema penempatan yang sah. Dengan demikian, hak-hak pekerja dapat terlindungi sejak proses pengurusan dokumen hingga berada di negara tujuan,” katanya.

Lebih lanjut, Kepala Subseksi Pelayanan Verifikasi Dokumen Keimigrasian, Ricky Hertian Sampurna, menjelaskan bahwa proses verifikasi dilakukan secara menyeluruh terhadap dokumen maupun hasil wawancara dengan pemohon.

“Petugas verifikasi memastikan kesesuaian antara identitas pemohon, dokumen pendukung, serta tujuan permohonan paspor. Apabila terdapat data yang memerlukan pendalaman, petugas dapat meminta dokumen tambahan maupun melakukan wawancara lanjutan sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut merupakan bagian dari mitigasi risiko guna mencegah penyalahgunaan dokumen perjalanan Indonesia,” ungkapnya.

Sebagai bentuk penguatan sinergi lintas sektor, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur juga masih tergabung dalam Keputusan Bupati Cianjur tentang Tim Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) sejak Tahun 2025.

Keikutsertaan tersebut menjadi wujud komitmen Kantor Imigrasi Cianjur dalam mendukung kolaborasi pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan pencegahan, deteksi dini, edukasi, serta penanganan terhadap potensi TPPO dan TPPM di Kabupaten Cianjur.

Selain itu, Kantor Imigrasi Cianjur juga terus mengoptimalkan Program PIMPASA (Petugas Imigrasi Pembina Desa) sebagai salah satu upaya mendekatkan layanan dan edukasi keimigrasian kepada masyarakat. Melalui program ini, petugas imigrasi aktif membangun koordinasi dengan pemerintah desa, perangkat kewilayahan, serta masyarakat untuk meningkatkan pemahaman mengenai prosedur bekerja ke luar negeri yang aman dan sesuai ketentuan, sekaligus memperkuat deteksi dini terhadap indikasi keberangkatan Pekerja Migran Indonesia secara nonprosedural maupun potensi tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia.

Sebagai instansi yang memiliki fungsi pelayanan, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat di bidang keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, BP3MI, aparat penegak hukum, serta seluruh pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan keberangkatan Pekerja Migran Indonesia secara nonprosedural, sekaligus memberikan pelayanan keimigrasian yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *