Kamrussamad Soal Program Kurban Prabowo: Penggerak Ekonomi Peternak Lokal 

Ketua Himpunan Pengusaha Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HIPKA), Kamrussamad. (Foto: Humas HIPKA)

CIANJUREKSPRES.ID – Ketua Himpunan Pengusaha Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HIPKA), Kamrussamad menilai penyaluran ribuan ekor sapi kurban pada Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah lalu merupakan upaya menggerakkan ekonomi peternak lokal.

Selain itu, penyeluran sebanyak 1.098 ekor kesejumlah daerah di Indonesia tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan sejalan dengan fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat

“Program kurban Presiden Prabowo melalui Banmapres merupakan bentuk nyata APBN yang kembali kepada rakyat. Selain memberikan manfaat sosial bagi masyarakat penerima, program ini juga menggerakkan ekonomi peternak lokal karena seluruh sapi dibeli dari peternak dalam negeri,” kata Kamrussamad, Minggu 31 Mei 2026.

Menurutnya, penyaluran sebanyak 1.098 ekor sapi pada Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah menggunakan anggaran senilai Rp 100 miliar dan disalurkan ke 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

“Sebanyak 598 ekor sapi didistribusikan langsung ke pemerintah daerah, sedangkan 500 ekor lainnya disalurkan melalui organisasi kemasyarakatan Islam, pondok pesantren, dan tokoh agama,” katanya.

Kamrussamad mengatakan program tersebut juga dirancang untuk menjawab ketimpangan distribusi hewan kurban yang selama ini terjadi di berbagai daerah.

Dia mengutip data Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) dan Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS), yang menyebutkan nilai transaksi ekonomi kurban tahun 2026 mencapai Rp26,89 triliun, namun hampir 80 persen masih terkonsentrasi di Pulau Jawa.

“Masih terdapat ratusan kabupaten dan kota yang mengalami defisit distribusi kurban. Karena itu, negara perlu hadir agar manfaat kurban dapat dirasakan lebih merata oleh masyarakat di berbagai daerah,” katanya.

Kamrussamad menambahkan, program Banmapres memiliki dasar hukum yang tercantum dalam Undang-Undang APBN Tahun 2026.

Dia menilai program kurban Presiden selaras dengan fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi yang menjadi prinsip utama pengelolaan APBN.

“APBN tidak hanya berfungsi membiayai pembangunan fisik, tetapi juga memastikan manfaat pembangunan dapat dirasakan secara adil oleh masyarakat di seluruh Indonesia,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *