CIANJUREKSPRES.ID – Selama periode Januari hingga Februari 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur berhasil mengungkap empat obyek berbeda, yakni peredaran obat keras tertentu (OKT), narkotika jenis sabu, narkotika jenis ganja, serta minuman keras ilegal.
Kapolres Cianjur, AKBP A. Alexander Yurikho Hadi, mengatakan, capaian tersebut merupakan hasil kerja intensif jajaran Satresnarkoba di bawah komando Wakapolres dan Kasatreskoba dalam dua bulan terakhir, sekaligus sebagai upaya menciptakan situasi kondusif menjelang Ramadan 1447 H/2026 M.
“Hari ini Selasa 17 Februari 2026, rasanya kita patut berterima kasih kepada satuan reserse narkoba Polres Cianjur. Selama Januari dan Februari 2026, sekaligus menghadapi Ramadan, Wakapolres dan Kasatnarkoba telah menyelenggarakan kegiatan yang mendukung agar ibadah dapat berjalan dengan baik dan khusyuk,” katanya kepada wartawan, di Mapolres Cianjur, Selasa 17 Februari 2026.
Kapolres menjelaskan, ada tiga fokus utama penindakan terhadap tindak pidana narkotika, yakni OKT, sabu, dan ganja, ditambah penertiban minuman keras. Untuk penindakan OKT, pihaknya berhasil mengamankan 12 tersangka dalam sembilan laporan polisi. Barang bukti yang diamankan berupa tramadol, hexymer, dan trihexyphenidyl.
Para tersangka dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait larangan mengedarkan sediaan farmasi tanpa standar dan persyaratan keamanan.
Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan peredaran obat ilegal melalui hotline Polri 110 atau langsung kepada pihak kepolisian.
Pada penindakan narkotika jenis sabu, Satresnarkoba mencatat 18 laporan polisi dengan 26 tersangka. Barang bukti yang diamankan hampir mencapai 120 gram.
Menurut Kapolres, jika barang bukti tersebut tidak berhasil digagalkan peredarannya, diperkirakan sekitar 5.000 orang dapat terdampak efek negatif penyalahgunaan sabu.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tentang larangan mengedarkan narkotika.
Selain sabu, polisi juga menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dengan dua tersangka dan barang bukti seberat 276,68 gram. Keduanya dijerat ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Di samping penindakan narkotika dan OKT, jajaran Polres Cianjur turut menyita sedikitnya 507 botol minuman keras berbagai merek yang beredar tanpa izin dan tidak sesuai peruntukan.
Kapolres berharap, penindakan terhadap empat obyek tersebut dapat mendukung terciptanya situasi yang aman dan kondusif selama bulan suci Ramadan 2026.
“Semoga upaya ini dapat mendukung terlaksananya ibadah bagi umat Muslim di bulan Ramadan yang segera akan kita jalani,” ungkapnya.












