CIANJUREKSPRES.ID- Warga Kabupaten Cianjur yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor tahunan tidak perlu datang ke kantor Samsat induk. Pada Jumat, layanan Samsat Keliling (Samling) kembali hadir di dua titik strategis untuk memudahkan masyarakat mengurus kewajiban pajak kendaraan.
Berdasarkan jadwal layanan yang diumumkan, Samsat Keliling Cianjur beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.
Untuk Samling 1, pelayanan dibuka di BCNY, sedangkan Samling 2 melayani masyarakat di kawasan Alun-alun Cibalagung. Masyarakat dapat memilih lokasi yang paling dekat agar proses pembayaran pajak kendaraan menjadi lebih mudah dan efisien.
Program Samsat Keliling merupakan salah satu upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendekatkan layanan administrasi kendaraan kepada masyarakat. Kehadiran layanan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tepat waktu.
Sebelum datang ke lokasi Samsat Keliling, wajib pajak disarankan menyiapkan dokumen persyaratan, seperti KTP asli sesuai nama pada STNK, STNK asli, serta bukti pelunasan pajak tahun sebelumnya apabila diperlukan. Selain itu, pastikan kendaraan tidak memiliki tunggakan atau kendala administrasi yang memerlukan pelayanan di kantor Samsat induk.
Layanan Samsat Keliling umumnya hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan dan pengesahan STNK. Sementara untuk perpanjangan STNK lima tahunan, pergantian pelat nomor kendaraan, balik nama kendaraan, maupun layanan administrasi lainnya tetap harus dilakukan di kantor Samsat.
Jadwal Samsat Keliling Cianjur Hari Jumat
- Hari: Jumat
- Jam Operasional: 08.00–11.00 WIB
Samling 1
- Lokasi: BCNY
Samling 2
- Lokasi: Alun-alun Cibalagung
Masyarakat diimbau datang lebih awal untuk menghindari antrean serta membawa seluruh dokumen persyaratan agar proses pembayaran pajak kendaraan dapat berjalan dengan cepat dan lancar.












