CIANJUREKSPRES.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur, mengungkapkan hampir semua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwilayahnya sudah memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). Namun, apakah sudah sesuai dengan standar.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Kabupaten Cianjur, Evi Hidayah, mengatakan, pihaknya hingga sejauh ini belum melakukan inventarisir jumlah SPPG yang telah memiliki IPAL.
“Sebelumnya pihak Badan Gizi Nasional (BGN) telah meminta DLH Kabupaten Cianjur untuk melakukan sosialisasi yang berkaitan dengan IPAL SPPG,” katanya, Minggu 19 April 2026.
Sejauh ini lanjut dia, DLH Kabupaten Cianjur telah memeriksa IPAL SPPG yang berada di Kecamatan Pagelaran dan Karangtengah.
“Pemeriksaan itu kita lakukan, atas permintaan dari SPPG nya, juga camat di wilayah tersebut. Itu pun tidak langsung mendatangi SPPG. Dari dua kecamatan itu setiap SPPG sudah memiliki IPAL,” kata Evi.
Namun kata dia, beberapa SPPG yang memiliki IPAL tersebut belum berstandar sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, bahkan diduga ada yang membuang limbah ke sungai.
“Semua SPPG di Cianjur hampir semua punya IPAL. Tapi mereka juga belum mengetahui apakah sudah sesuai dengan standar. Disisi lain pun kita tidak bisa mengeceknya satu persatu karena tak mengetahui lokasinya,” katanya.
Evi mengungkapkan, pihaknya kebingungan dengan kewenangan untuk memeriksa IPAL yang ada setiap SPPG. Sebab MBG merupakan program nasional.
“Sejauh ini kita dalam melakukan pemeriksaan IPAL di setiap SPPG merujuk peraturan Kepmen lh/BPLH 2760 THN 2025,” katanya.
Evi berharap camat di setiap wilayah untuk bekerja sama demi memastikan setiap SPPG memiliki IPAL sesuai dengan kententuan dan peraturan yang berlaku.
“Jadi sistemnya kita masih berdasarkan permintaan, kalau ada permintaan baru kita melakukan pengecekan atau sosialisasi IPAL kepada SPPG,” pungkasnya.










