CIANJUREKSPRES.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur mulai memberlakukan ijazah madrasah diniyah takmiliyah ula/taman pendidikan Al-Qur’an (MDTU/TPQ) dari lembaga resmi yang sah untuk dilampirkan sebagai salah satu persyaratan wajib bagi calon peserta didik yang akan masuk pada jenjang pendidikan formal (SMP/MTs/Sederajat) di Kabupaten Cianjur tahun pelajaran 2026-2027.
Pemberlakuan ini berdasarkan Instruksi Bupati Cianjur Nomor B/400/1/Setda/2026 tentang Pemberlakuan Ijazah Madrasah Diniyah Takmiliyah Ula (MDTU) dan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) tertanggal 4 Mei 2026.
Instruksi Bupati Cianjur ini menindaklanjuti surat Ketua Umum Tim Teknis Penyelenggara Pemberdayaan Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Al-Qur’an (P3DTPQ) Kabupaten Cianjur nomor 06/P3DTPQ/4/2026 tanggal 15 April 2026 perihal Permohonan Penerbitan Surat Instruksi Bupati Cianjur tentang pemberlakuan ijazah madrasah diniyah takmiliyah ula (MDTU) dan taman pendidikan Al-Qur’an.
Ketua Umum Tim Teknis P3DTPQ Kabupaten Cianjur, Muhamad Toha, mengapresiasi terbitnya instruksi Bupati Cianjur tersebut yang langsung ditindaklanjuti oleh para camat dengan membuat surat edaran kepada kepala desa, koordinator pendidikan, SMP/MTs supaya efektif di dalam penerimaan siswa baru tahun ajaran 2026/2027.
“Rencananya kita juga akan mengundang stakeholder yang berhubungan dengan instruksi Bupati tersebut, sehingga nanti lebih efektif lagi. Insya Allah struktur P3DTPQ dari kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan akan mengunjungi atau memonitoring ke sekolah-sekolah, baik SMP maupun MTs, bahkan mungkin dengan para pengawas, juga kecamatan untuk berkoordinasi,” ujarnya kepada Cianjur Ekspres, Jumat 22 Mei 2026.
Menurutnya, pemberlakuan ijazah diniyah dan pendidikan Al-Qur’an tersebut guna mendorong anak-anak di Cianjur supaya mengaji. Toha mengatakan, khusus siswa di jenjang sekolah dasar sudah secara mayoritas memiliki ijazah Diniyah ataupun TPQ.
“Nah untuk yang belum memiliki, kita arahkan untuk membuat surat keterangan yang formatnya sudah sama semua se Kabupaten Cianjur dari P3DTPQ supaya berkoordinasi dengan P3DTPQ kecamatan dan desa/kelurahan sebagaimana amanat instruksi bupati. Kemudian juga berkoordinasi dengan lembaga diniyah atau pendidikan Al-Qur’an yang ada disekitarnya, sehingga data siswa tersebut tercatat disana dan ditandatangani oleh gurunya, juga oleh P3DTPQ di kecamatan yang bersangkutan,” katanya.
“Jadi, untuk melanjutkan dari SD ke SMP atau MTs walaupun belum ada ijazahnya, boleh dengan keterangan, tapi dengan tahapan-tahapan yang harus ditempuh. Bukan lulus dari ngajinya, tapi ada keterangan anak tersebut mengaji di Diniyah mana ,” sambung Toha.
Dia menegaskan, instruksi atau amanat Bupati tersebut bukan hanya anak-anak usia SD saja yang harus mengaji, tetapi usia SMP juga. Sehingga kata Toha, P3DTPQ nantinya akan memonitoring atau konsolidasi ke SMP dan MTs untuk mendata sekaligus melihat anak-anak yang muslim itu mengajinya dimana.
“Datanya akan kita kolektif, akan kita data per kecamatan dengan kelambagaan yang disebut Diniyah Wustha. Kita akan himpun itu, sehingga kita akan tahu nanti se Kabupaten Cianjur tahun 2026 ini anak usia SMP yang mengaji itu se kabupaten cianjur ada berapa jumlahnya,” paparnya.
Toha menjelaskan, langkah ini dilakukan bertujuan untuk membangun insan atau sumber daya manusia (SDM) Cianjur yang berkarakter akhlak karimah. Dimana menurutnya, alat untuk membentuk karakter akhlak karimah itu melalui pendidikan keagamaan, khususnya pendidikan Diniyah.
“Pendidikan yang memang bisa kami anggap efektif untuk itu, ya diniyah untuk membangun karakter dengan basis pemahaman karakter akhlak yang baik basisnya adalah ilmu keagamaan, karena agama itu memang tujuannya untuk membentuk karakter, atau membangun karakter umat,” tuturnya.
Toha berharap, dengan mengaji di Diniyah bisa menghindarkan anak-anak usia sekolah dari perilaku negatif seperti bullying hingga tawuran.












