CIANJURESKPRES.ID- Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin memimpin upacara peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-81 Kejaksaan Republik Indonesia pada Selasa, 1 September 2026. Upacara tersebut berlangsung di Lapangan Upacara Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta Selatan.
Peringatan Harlah Kejaksaan RI tahun ini mengangkat tema “Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil dan Humanis”.
Dalam amanatnya, ST Burhanuddin menyampaikan bahwa peringatan Harlah Kejaksaan tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial, tetapi harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi sekaligus memperkuat integritas institusi.
Menurutnya, setiap tantangan dan keterpurukan harus dijadikan kesempatan untuk melakukan perbaikan, memulihkan kepercayaan masyarakat, serta mengembalikan kehormatan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum.
“Kita tidak boleh larut dalam keterpurukan. Setiap keterpurukan harus menjadi titik balik menuju keadaan yang lebih baik. Inilah saatnya kita bangkit bersama, memulihkan kepercayaan, mengembalikan marwah institusi, dan membuktikan bahwa Kejaksaan mampu melewati setiap ujian sehingga menjadi semakin kuat,” ujar Jaksa Agung.
ST Burhanuddin juga menyoroti pentingnya menjaga soliditas dan solidaritas di seluruh lingkungan Kejaksaan. Seluruh jajaran diminta menjadi satu kesatuan yang utuh atau een en ondeelbaar dengan mengesampingkan kepentingan pribadi maupun kelompok.
Persoalan integritas juga menjadi perhatian utama dalam amanat tersebut. Setiap Insan Adhyaksa dinilai menjadi representasi institusi sehingga sikap, ucapan dan perilaku setiap pegawai akan berpengaruh terhadap citra Kejaksaan di tengah masyarakat.
“Integritas adalah harga mati yang harus selalu kita junjung tinggi,” tegasnya.
Jaksa Agung turut mengingatkan seluruh pegawai agar menerapkan pola hidup sederhana dan tidak memanfaatkan nama maupun kewenangan Kejaksaan untuk kepentingan pribadi.
Ia menegaskan bahwa setiap pegawai tidak boleh meminta atau menerima sesuatu dengan mengatasnamakan institusi karena tindakan tersebut dapat mencederai martabat Kejaksaan.
“Jangan pernah meminta atau menerima sesuatu dengan mengatasnamakan institusi, karena hal sekecil apa pun dapat menggadaikan martabat Kejaksaan yang telah kita jaga bersama,” katanya.
Selain integritas, ST Burhanuddin meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, adil dan humanis. Dalam menjalankan tugas, jajaran Kejaksaan juga diminta menggunakan hati nurani serta berpegang pada doktrin Tri Krama Adhyaksa, yakni Satya, Adhi dan Wicaksana.
Kejaksaan juga terus mendorong transformasi sistem penuntutan serta memperkuat peran Advocaat Generaal sebagai bagian dari agenda strategis penegakan hukum menuju Indonesia Emas 2045.
Setiap kebijakan yang dijalankan Kejaksaan diharapkan sejalan dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden serta mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan nasional.
Pada peringatan Harlah ke-81 tersebut, Jaksa Agung juga menyampaikan tujuh Perintah Harian kepada seluruh Insan Adhyaksa.
Pertama, menerapkan nilai-nilai Ketuhanan dalam setiap pelaksanaan tugas dan proses pengambilan keputusan.
Kedua, mengembalikan kehormatan dan marwah Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang mampu memberikan manfaat serta keadilan bagi masyarakat.
Ketiga, mendukung Asta Cita dan menyukseskan berbagai program prioritas serta direktif Presiden sesuai dengan tugas dan fungsi Kejaksaan.
Keempat, menggunakan hati nurani dalam menjalankan tugas secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan.
Kelima, membangun sinergi yang harmonis serta kolaborasi produktif dengan kementerian, lembaga dan seluruh pemangku kepentingan.
Keenam, menjunjung tinggi kesederhanaan sebagai bentuk integritas sekaligus keteladanan seorang Insan Adhyaksa.
Ketujuh, meningkatkan kepekaan terhadap dinamika masyarakat dan perkembangan hukum serta mampu mengambil tindakan secara cepat dan tepat dalam menghadapi perubahan situasi.
Peringatan Harlah ke-81 juga menjadi momentum untuk melihat capaian kinerja Kejaksaan selama Semester I 2026.
Pada Bidang Pembinaan, Kejaksaan berhasil memenuhi 19 Indikator Kinerja Utama dengan nilai SAKIP 91,05 atau predikat AA.
Sementara pada Bidang Intelijen, tercatat 1.307 kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis serta 1.321 kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum.
Di Bidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan menerima 96.585 SPDP, melimpahkan 68.871 perkara ke pengadilan dan mengeksekusi 62.249 terpidana. Sebanyak 9.470 perkara juga berhasil diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
Selain itu, sejumlah instrumen hukum pidana baru turut diterapkan, di antaranya plea bargain, DPA, pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.
Pada Bidang Tindak Pidana Khusus, tercatat 468 penyelidikan, 306 penyidikan, 322 pra-penuntutan/penuntutan serta 332 eksekusi. Capaian tersebut termasuk penanganan sejumlah perkara strategis yang menjadi perhatian masyarakat.
Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan mencatat penyelamatan keuangan negara sebesar Rp9,346 triliun dan pemulihan keuangan negara mencapai Rp6,455 triliun.
Sementara itu, Bidang Pengawasan menangani 376 laporan pengaduan masyarakat dengan tingkat penyelesaian mencapai 96,3%. Dalam rangka memperkuat integritas internal, sebanyak 69 pegawai dijatuhi hukuman disiplin, termasuk 33 pegawai yang mendapatkan hukuman berat.
Tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) juga tercatat sebesar 96,11%.
Dalam bidang peningkatan kapasitas sumber daya manusia, Badiklat Kejaksaan RI berhasil meluluskan 502 peserta PPPJ Angkatan LXXXIII dengan tingkat kelulusan mencapai 99,40%.
Badiklat juga melaksanakan pelatihan terkait penerapan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Adapun Badan Pemulihan Aset (BPA) mencatat tingkat keberhasilan perampasan aset sebesar 100% dan tingkat keberhasilan pemulihan aset sebesar 83,71% selama Semester I 2026.
Meski mencatat berbagai capaian, Jaksa Agung mengingatkan seluruh jajaran agar tidak cepat berpuas diri. Menurutnya, kepercayaan masyarakat harus terus dijaga melalui kinerja nyata, integritas, profesionalitas dan penegakan hukum yang mampu menghadirkan keadilan serta manfaat bagi masyarakat.
“Kita adalah ujung tombak penegakan hukum dan kita jugalah pengawal kedaulatan hukum. Dirgahayu Kejaksaan Republik Indonesia! Terus bergerak, teguh dalam integritas, adil dalam penegakan hukum, dan setia mengabdi untuk negeri,” pungkas Jaksa Agung.












