CIANJUREKSPRES.ID – Tema Hari HAM Sedunia 2025 yang diperingati setiap tanggal 10 Desember, adalah “Human Rights, Our Everyday Essentials” atau (“Hak Asasi Manusia, Kebutuhan Sehari-hari Kita”). Tema ini menekankan bahwa hak asasi manusia bukan hanya konsep abstrak, tapi merupakan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi dalam kehidupan sehari-hari, seperti hak atas pangan, lingkungan bersih, pekerjaan, kebebasan berekspresi, dan perlindungan hukum,dll.
Dalam memperingati Hari HAM sedunia, tema diatas, tentu saja sangat relevan dikaitkan dengan nasib persoalan “saudara kita” Buruh Migran Indonesia (PMI) yang bekerja diluar negeri, dimana masih menghadapi berbagai masalah dan tantangan dalam pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM). Meskipun ada peraturan dan undang-undang yang melindungi hak-hak mereka, seperti Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), namun implementasi dan penegakkan hukum, baik didalam negeri, maupun diluar negeri masih sangat lemah.
Data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), terdapat 30.156 kasus kekerasan terhadap buruh migran pada tahun 2025, dengan 6.366 korban laki-laki dan 25.787 korban perempuan. Provinsi Jawa Timur menjadi provinsi asal buruh migran terbanyak di Indonesia, dengan total 68.069 pekerja pada tahun 2023. Provinsi Jawa Tengah ; 59.000 pekerja, dan Jawa Barat ; 52.961 pekerja. Sedangkan kabupaten yang terbanyak mengirim adalah : Indramayu ; 19.178 pekerja. Lombok Timur ; 13.111 pekerja. Cilacap ; 11.344 pekerja. Lombok Tengah ; 10.840 pekerja. Cirebon ; 10.552 pekerja
Kekerasan Terhadap Buruh Migran
Beberapa isu yang dihadapi PMI antara lain : 1).Eksploitasi dan Perdagangan Manusia ; PMI seringkali menjadi korban eksploitasi dan perdagangan manusia, terutama di sektor informal seperti pekerja rumah tangga. 2).Kekerasan dan Pelecehan ; PMI rentan terhadap kekerasan dan pelecehan, baik fisik maupun psikis, di tempat kerja atau oleh majikan. 3). Kurangnya Akses ke Pelayanan Kesehatan dan Pendidikan ; PMI seringkali tidak memiliki akses yang memadai ke pelayanan kesehatan dan pendidikan, baik di negara asal maupun di negara tujuan. 4).Kurangnya Perlindungan Hukum ; PMI seringkali tidak memiliki akses yang memadai ke perlindungan hukum, sehingga mereka rentan terhadap penipuan dan eksploitasi.
Buruh Migran Indonesia (PMI) seringkali menjadi korban berbagai jenis pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), antara lain : a).Eksploitasi dan Perbudakan ; PMI dipaksa bekerja tanpa upah atau dengan upah yang sangat rendah, dan seringkali dipaksa bekerja lebih dari 12 jam sehari. b).Kekerasan dan Pelecehan ; PMI menjadi korban kekerasan fisik, psikis, dan seksual, baik di tempat kerja maupun di luar tempat kerja. c).Penipuan dan Pemalsuan Dokumen ; PMI seringkali menjadi korban penipuan dan pemalsuan dokumen, seperti kontrak kerja yang tidak jelas atau tidak sesuai dengan yang disepakati. d).Kurangnya Akses ke Pelayanan Kesehatan ; PMI seringkali tidak memiliki akses yang memadai ke pelayanan kesehatan, baik di negara asal maupun di negara tujuan. e).Kurangnya Akses ke Pelayanan Hukum ; PMI seringkali tidak memiliki akses yang memadai ke pelayanan hukum, sehingga mereka rentan terhadap penipuan dan eksploitasi. f).Diskriminasi dan Rasisme ; Seringkali PMI menjadi korban diskriminasi dan rasisme, baik di tempat kerja maupun di masyarakat. g).Kurangnya Kebebasan Bergerak ; PMI seringkali tidak memiliki kebebasan bergerak, karena paspor mereka disita oleh majikan atau agen. h).Kurangnya Akses ke Informasi ; PMI seringkali tidak memiliki akses yang memadai ke informasi tentang hak-hak dan prosedur yang harus diikuti jika menjadi korban pelanggaran HAM.
Perlindungan Buruh Migran
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) yang dibentuk pada 21 Oktober 2024, bertanggung jawab untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan pekerja migran Indonesia di luar negeri. KemenP2MI yang dipimpin oleh Mukhtarudin, memiliki beberapa tugas utama, antara lain : 1).Perlindungan Pekerja Migran ; Melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia di luar negeri. 2).Penempatan Pekerja Migran ; Mengatur penempatan pekerja migran Indonesia di luar negeri. 3).Pemberdayaan Pekerja Migran ; Meningkatkan kemampuan dan keterampilan pekerja migran Indonesia. 4).Reintegrasi Pekerja Migran ; Membantu pekerja migran Indonesia yang kembali ke Indonesia untuk reintegrasi ke masyarakat
Apabila Pemerintah RI tidak mampu melindungi buruh migran dari Pelanggaran HAM, maka ada beberapa konsekuensi yang dapat terjadi : Pertama, Kritik dan kecaman internasional ; Pemerintah RI dapat dikritik dan dikecam oleh komunitas internasional, termasuk PBB, Uni Eropa, dan organisasi HAM lainnya. Kedua, Sanksi ekonomi ; Pemerintah RI dapat dikenakan sanksi ekonomi oleh negara-negara lain atau organisasi internasional. Ketiga, Kerusakan reputasi ; Reputasi Indonesia sebagai negara yang peduli dengan HAM dapat rusak, sehingga dapat mempengaruhi hubungan diplomatik dan ekonomi dengan negara-negara lain. Keempat, Penurunan kepercayaan ; Kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap pemerintah dapat menurun, sehingga dapat mempengaruhi stabilitas politik dan sosial. Kelima, Tindakan hukum ; Buruh migran yang menjadi korban Pelanggaran HAM dapat mengajukan tuntutan hukum terhadap pemerintah RI di forum internasional, seperti Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional.
Penutup
Memperingati Hari HAM sedunia, bisa dijadikan momentum dalam upaya peningkatan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM). Tidak terkecuali dengan nasib saudara kita buruh Migran/Pekerja Migran Indonesia (PMI), khususnya yang bekerja disektor Non formal (TKW), yang selama ini kita sebut sebagai Pahlawan Devisa.
Adanya KemenP2MI, diharapkan dapat menjamin adanya perlindungan dan kesejahteraan PMI (Pekerja Migran Indonesia) dapat meningkat. Karena, apabila Pemerintah RI tidak mampu melindungi buruh migran dari Pelanggaran HAM, maka ada beberapa konsekuensi yang dapat diterima, sehingga perlu dilakukan evaluasi dan perbaikan dalam sistem pelindungan Buruh/Pekerja Migran Indonesia (PMI).(*)
Oleh : Unang Margana
Advokat, Ketua IKADIN Cianjur












