GMNI Cianjur Soroti Dampak Penertiban Puncak, Khawatir Lahirkan Kemiskinan Baru

Ketua GMNI Cianjur, Agus Rama. (Foto: Cianjur Ekspres/Akmal Esa Nugraha)

CIANJUREKSPRES.ID – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Cianjur menyoroti nasib para pedagang yang terdampak penertiban bangunan di kawasan Rest Area Segar Alam, Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas. Mereka menilai pemerintah perlu segera menyiapkan solusi jangka panjang, terutama terkait relokasi dan keberlanjutan usaha para pedagang.

Ketua GMNI Cianjur, Agus Rama, mengatakan, pihaknya menerima berbagai keluhan dari para pedagang setelah penertiban dilakukan. Menurutnya, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai lokasi relokasi maupun peluang usaha baru bagi warga yang kehilangan tempat berjualan.

“Berdasarkan informasi yang kami terima dari para pedagang, persoalan utamanya bukan hanya pembongkaran, tetapi belum adanya kejelasan terkait relokasi ataupun ruang usaha baru setelah penertiban dilakukan,” katanya, Sabtu 13 Juni 2026.

Dia mengungkapkan, sebagian pedagang bahkan masih memiliki kewajiban kredit usaha rakyat (KUR) yang digunakan untuk membangun atau menata warung mereka. Menurutnya, sejumlah pedagang mengaku mengambil pinjaman tersebut setelah mendapat arahan secara lisan pada masa pemerintahan sebelumnya untuk mengembangkan usaha di kawasan tersebut.

“Beberapa pedagang masih memiliki pinjaman KUR. Kekhawatiran mereka sangat besar karena sumber penghasilannya hilang sementara kewajiban cicilan masih berjalan,” ujarnya.

Agus menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan sosial baru jika tidak segera diantisipasi oleh pemerintah. Apalagi, banyak pedagang yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup dari aktivitas usaha di kawasan tersebut.

“Kami khawatir kebijakan yang tidak disertai solusi yang matang justru akan menimbulkan masalah yang lebih besar, mulai dari meningkatnya pengangguran hingga bertambahnya angka kemiskinan,” tuturnya.

Menurutnya, dampak penertiban tidak hanya dirasakan oleh pemilik warung, tetapi juga para pekerja yang selama ini menggantungkan penghasilan dari usaha tersebut. Dalam satu warung, kata dia, terdapat lima hingga sepuluh pekerja yang kini terancam kehilangan mata pencaharian.

“Kalau dihitung secara keseluruhan, jumlah masyarakat yang terdampak tentu cukup besar. Bukan hanya pemilik usaha, tetapi juga para karyawan yang selama ini bekerja di warung-warung tersebut,” katanya.

Dia menyebut kompensasi sebesar Rp10 juta yang diberikan kepada pedagang memang dapat membantu dalam jangka pendek. Namun, bantuan tersebut belum menjawab kebutuhan utama masyarakat, yakni kepastian ruang usaha untuk melanjutkan aktivitas ekonomi mereka.

“Kompensasi itu sifatnya sementara, jangka pendek. Yang dibutuhkan pedagang sebenarnya adalah kepastian tempat usaha baru agar mereka bisa tetap bekerja dan memenuhi kebutuhan keluarganya,” kata Agus.

Pihaknya pun meminta pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi untuk segera membuka ruang dialog dengan para pedagang guna mencari solusi yang lebih komprehensif.

“Kami berharap ada langkah konkret dari pemerintah terkait masa depan para pedagang. Jangan sampai setelah penertiban dilakukan, masyarakat dibiarkan menghadapi ketidakpastian tanpa solusi yang jelas,” pungkasnya.(Cr1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *