DPMPTSP Cianjur Terbitkan Lebih dari 100 Ribu NIB untuk Pelaku Usaha Mikro

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur, Superi Faizal.(Foto : Cianjur Ekspres/Moch. Nursidin)

CIANJUREKSPRES.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur mencatat lebih dari 100 ribu Nomor Induk Berusaha (NIB) telah diterbitkan bagi pelaku usaha mikro sejak sistem Online Single Submission (OSS) diluncurkan pemerintah pusat.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Superi Faizal, mengatakan, penerbitan NIB tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kemudahan dan percepatan pelayanan bagi pelaku usaha, khususnya sektor mikro.

“Usaha mikro itu adalah skala usaha yang permodalannya di bawah Rp1 miliar. Semenjak Undang-Undang Cipta Kerja atau semenjak sistem OSS diluncurkan pemerintah pusat, kurang lebih sudah lebih dari 100 ribu NIB yang kita terbitkan untuk skala usaha mikro,” ujarnya kepada Cianjur Sukabumi Ekspres, Senin 14 September 2026.

Menurutnya, selain pelayanan melalui kantor, DPMPTSP juga aktif melakukan jemput bola ke berbagai wilayah. Pelayanan tersebut dilakukan melalui kegiatan seperti Rembug Warga, maupun atas permintaan pemerintah desa untuk membuka gerai pelayanan.

“Kita jemput bola ke lokasi untuk memberikan pelayanan di wilayah masing-masing sesuai dengan permintaan pemerintah, seperti pemerintah desa dan lainnya,” kata Superi.

Superi menyebut, hingga saat ini tidak terdapat kendala berarti dalam proses penerbitan NIB bagi pelaku usaha mikro. Sebab, pemerintah memang mendorong agar proses perizinan dilakukan secara cepat dan mudah melalui sistem OSS.

“Kalau untuk kendala, dari mulai OSS diluncurkan sampai dengan saat ini Cianjur lebih dari 100 ribu. Untuk kendala-kendala tidak ada, karena sifatnya NIB ini sesuai amanat pemerintah pusat, kita percepatan dan kemudahan dalam proses penerbitannya,” ucapnya.

Dia menambahkan, kepemilikan NIB penting bagi pelaku UMKM, karena menjadi salah satu identitas usaha sekaligus dapat membantu membuka akses terhadap berbagai program pemerintah maupun akses pembiayaan. NIB juga dapat menjadi salah satu persyaratan ketika pelaku usaha mengakses layanan perbankan.

“Kenapa NIB begitu gencar disampaikan untuk diikuti para pelaku UMKM, ini juga sebagai identitas para pelaku usaha dalam mendapatkan bantuan-bantuan dari program pemerintah, baik pusat maupun daerah,” kata Superi.

Terkait iklim investasi, Superi menilai Cianjur memiliki potensi sebagai daerah yang cukup nyaman bagi pelaku usaha. Hal itu, menurutnya, terlihat dari capaian investasi pada 2025 yang melampaui target. Dengan target sekitar Rp1,9 triliun, realisasi investasi Cianjur saat itu mencapai sekitar Rp3,5 triliun.

“Kalau melihat history dari tahun 2025, dengan target Rp1,9 triliun dan capaian mencapai Rp3,5 triliun, itu menjadi salah satu pendukung bahwa Cianjur kalau dilihat dari mata investor, baik skala usaha kecil, menengah maupun besar, menjadi salah satu tempat yang mungkin nyaman untuk berinvestasi,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *