CIANJUREKSPRES.ID- Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia melaporkan bahwa Yassierli mengeluarkan imbauan kepada perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) satu hari dalam seminggu.
Imbauan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 sebagai langkah untuk memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang lebih fleksibel, produktif, dan berkelanjutan.
Dalam kebijakan tersebut, perusahaan diberikan keleluasaan untuk mengatur jadwal kerja sesuai dengan kondisi masing-masing. Meski demikian, pelaksanaan WFH tetap harus menjamin hak pekerja, termasuk pembayaran upah dan hak lainnya yang tidak boleh berkurang, serta tidak memengaruhi jatah cuti tahunan.
Yassierli menegaskan bahwa pekerja yang menjalankan WFH tetap wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya seperti biasa. Di sisi lain, perusahaan juga harus memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan tetap terjaga.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi sektor tertentu yang membutuhkan kehadiran langsung, seperti sektor kesehatan, energi, infrastruktur, pelayanan publik, industri, perdagangan, transportasi, logistik, hingga sektor keuangan.
Selain itu, perusahaan juga diimbau untuk meningkatkan efisiensi penggunaan energi di lingkungan kerja. Hal ini dapat dilakukan melalui pemanfaatan teknologi yang hemat energi, membangun budaya penggunaan energi secara bijak, serta melakukan pemantauan konsumsi energi secara terukur.
Menaker juga menekankan pentingnya keterlibatan pekerja dan serikat pekerja dalam pelaksanaan kebijakan ini, baik dalam perencanaan maupun pelaksanaannya, guna mendorong terciptanya sistem kerja yang lebih adaptif dan inovatif.












