CIANJUREKSPRES.ID – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cianjur sebut perlu dilakukannya pemekaran atau penambahan unit puskesmas untuk lebih mendekatkan akses pelayanan kepada masyarakat khususnya di wilayah yang padat penduduk.
Berdasarkan kajian Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur Tahun 2024, dibutuhkan 38 puskesmas baru yang tersebar di 24 kecamatan.
“Butuh 38 puskesmas (baru,red) di 24 kecamatan. Ini lebih kepada rasio kepadatan penduduk,” ujar Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur, Hendra Hendrawan kepada Cianjur Ekspres, Selasa 12 Mei 2026.
Dia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) bahwa idealnya rasio atau perbandingan 1 puskesmas untuk 30 ribu penduduk.
“Alasannya selain kepadatan penduduk, juga untuk lebih mendekatkan akses pelayanan kesehatan ke masyarakat,” kata Hendra.
Dia mencontohkan kecamatan yang perlu dilakukan pemekaran atau penambahan puskesmas, diantaranya Kecamatan Cianjur, Campaka, Bojongpicung, Cibeber, Cikalongkulon, Cilaku serta Cipanas. Namun yang masih menjadi kendala, selain soal anggaran juga sumber daya manusia (SDM).
“Meski demikian, kita terbantu dengan adanya pustu (puskesmas pembantu) di setiap desa,” ucap Hendra.
Hendra mengatakan, bahwa tahun 2026 belum ada penambahan puskesmas baru, hanya relokasi saja yakni Puskesmas Nagrak di Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur.
Sebagai informasi, Kabupaten Cianjur saat ini sudah memiliki 47 puskesmas yang tersebar di 32 kecamatan.












