CIANJUREKSPRES.ID – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping), penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap sistem elektronik Polri.
Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin mengatakan ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara itu, satu orang berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Diungkapkannya, berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon milik Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau ilegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” katanya kepada awak media dilansir dari disway.id, Selasa 3 November 2026.
Dijelaskannya, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon yang dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.
Padahal, penyadapan seharusnya dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurutnya, penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa adanya surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP).
Selain itu, aktivitas tersebut tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.
Tak berhenti di situ, pada Oktober 2026, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS.
“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran LP, yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut,” jelasnya.
Kasus ini kemudian dilaporkan oleh petugas yang mengetahui dugaan penyimpangan tersebut melalui laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Penetapan tiga tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan menggunakan metode scientific crime investigation serta proses manajemen penanganan perkara.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat sejumlah pasal. Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Pasal tersebut memiliki ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait akses komputer atau sistem elektronik milik orang lain secara sengaja dan tanpa hak, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Ketiga, penyidik juga menerapkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait perbuatan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik secara sengaja dan melawan hukum, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.
Ditegaskannya, kegiatan pemantauan dan penyadapan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dengan menjunjung prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM), legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta kerahasiaan.
Penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum, termasuk penyelidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu tindak pidana berdasarkan undang-undang.












