Dana Simpanan Tak Kunjung Cair, 10 Nasabah LKM Akhlakul Karimah Gugat 14 Lembaga

Kuasa hukum para nasabah, R. Adang Herry Pratidy dan rekan.(Foto: Dok. Pribadi)

CIANJUREKSPRES.ID – Harapan para nasabah PT LKM Akhlakul Karimah Kabupaten Cianjur untuk kembali memperoleh dana simpanan mereka yang hingga kini tidak bisa ditarik masih belum menemui titik terang.

Merasa belum mendapatkan kepastian hukum dan penyelesaian yang memadai, kuasa hukum 10 nasabah resmi menempuh langkah hukum dengan menggugat 14 lembaga dan instansi yang dinilai memiliki kewenangan serta keterkaitan dengan persoalan tersebut.

Kuasa hukum para nasabah, R. Adang Herry Pratidy, mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih mendampingi 10 nasabah yang memperjuangkan hak mereka atas dana yang tersimpan di LKM Akhlakul Karimah.

“Sampai hari ini yang kami tangani masih tetap 10 orang nasabah. Tim kami dari Kantor Hukum R. Adang Herry Pratidy, SH., CPM dan Rekan selaku kuasa hukum para nasabah tetap berjalan dan terus berjuang,” katanya kepada Cianjur Ekspres, Senin 8 Juni 2026.

Menurutnya, berbagai upaya telah ditempuh, mulai dari laporan, pengaduan hingga penyampaian somasi kepada sejumlah pihak yang dianggap memiliki kewenangan dalam penyelesaian kasus tersebut. Namun, respons yang diterima dinilai belum memuaskan.

“Segala upaya tetap ditempuh, namun respons dari pihak-pihak terkait tidak memadai dan cenderung diam serta defensif. Karena itu, untuk memberikan peringatan sekaligus mendorong adanya tindakan nyata, kami mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Cianjur,” ujarnya.

Adang menjelaskan, sidang perdana gugatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 18 Juni 2026, sesuai relaas panggilan yang telah diterbitkan Pengadilan Negeri Cianjur.

Adang mengungkapkan, terdapat sekitar 14 lembaga atau instansi yang menjadi pihak dalam gugatan tersebut. Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh saat ini pada dasarnya merupakan kelanjutan dari berbagai pengaduan yang sebelumnya telah disampaikan.

“Gugatan ini pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan laporan maupun pengaduan yang sebelumnya telah kami sampaikan. Karena adanya peristiwa yang merugikan para nasabah, kami memberikan peringatan dan somasi kepada sejumlah pihak. Sebagian merespons dengan baik, namun ada juga yang responsnya kami nilai belum memadai,” katanya.

Selain gugatan praperadilan, Adang menyebut pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum lainnya guna memperjuangkan hak para nasabah.

“Tidak menutup kemungkinan kami juga akan melakukan upaya hukum lain, misalnya mengajukan gugatan perdata untuk mengembalikan hak-hak nasabah PT LKM Akhlakul Karimah Cianjur,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *