CIANJUREKSPRES.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pelecehan seksual sesama jenis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala BKPSDM Kabupaten Cianjur, Akos Koswara mengatakan, mengenai adanya oknum ASN yang diduga terjerat kasus pidana pelecehan sesama jenis. Kini kasusnya tengah berjalan di Mapolres Cianjur.
“Saat ini oknum tersebut tengah diperiksa polisi. Namun jika bersangkutan resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, BKPSDM akan langsung menonaktifkan status kepegawaiannya untuk sementara waktu,” katanya, Senin 27 Juli 2026.
Selama menyandang status sebagai PNS nonaktif, lanjut dia, yang bersangkutan dipastikan akan kehilangan sejumlah hak dan tunjangan jabatan. Mengenai hak keuangan, PNS tersebut hanya akan menerima separuh dari gaji pokok.
“Untuk gajinya, hanya menerima 50% dari gaji pokok. Apabila kedepannya ASN dinonaktifkan maka statusnya itu akan berlaku sampai ada keputusan tetap atau inkracht dari pengadilan,” kata Akos.
Dia menjelaskan bahwa ancaman pemberhentian secara tidak hormat (pemecatan) sudah menanti jika Pengadilan Negeri menetapkan vonis bersalah dengan hukuman kurungan tertentu.
“Kalau nanti berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkracht dinyatakan dihukum 2 tahun atau lebih, maka yang bersangkutan akan kita keluarkan dari status PNS-nya,” tegasnya.
Selain itu, Akos menambahkan, berdasarkan informasi awal yang diterima pihak BKPSDM dari kepolisian, dugaan tindakan asusila tersebut dilakukan dengan modus iming-iming lapangan pekerjaan kepada korban.
“Informasi dari pihak kepolisian, yang bersangkutan melakukan tindak pidana pelecehan seksual menyimpang kepada sesama jenis dengan iming-iming menjanjikan pekerjaan,” katanya.












