BGN Atur Keterlibatan KDKMP dan BUM Desa dalam Rantai Pasok Program MBG

BGN Atur Keterlibatan KDKMP dan BUM Desa dalam Rantai Pasok Program MBG
BGN Atur Keterlibatan KDKMP dan BUM Desa dalam Rantai Pasok Program MBG

CIANJUREKSPRES.ID- Badan Gizi Nasional (BGN) mengatur keterlibatan pelaku usaha di tingkat desa dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan BGN Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Pelibatan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Perseroan Perorangan, Koperasi, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan Badan Usaha Milik Desa.

Melalui aturan tersebut, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) termasuk dalam kelompok pelaku usaha yang dapat terlibat dalam rantai pasok penyelenggaraan MBG.

Keterlibatan tersebut ditempatkan dalam ekosistem rantai pasok bersama usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, dan koperasi. Pelaku usaha dapat berperan dalam penyediaan bahan pangan maupun berbagai kebutuhan pendukung penyelenggaraan program sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku.

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, mengatakan keterlibatan pelaku usaha di tingkat lokal merupakan bagian dari pengaturan rantai pasok MBG yang mempertimbangkan potensi ekonomi di masing-masing daerah.

“Program MBG tidak hanya berbicara mengenai penyediaan makanan bergizi bagi penerima manfaat, tetapi juga bagaimana penyelenggaraannya dapat membangun ekosistem yang melibatkan potensi ekonomi di tingkat lokal,” ujar Hida di Jakarta, Selasa (29/9).

Berdasarkan Peraturan BGN Nomor 10 Tahun 2026, pelaku usaha yang terlibat dapat menyediakan bahan baku pangan lokal, pangan olahan, serta barang dan jasa pendukung. Bahan pangan yang disediakan harus memenuhi ketentuan mengenai mutu, keamanan pangan, dan standar gizi.

Adapun barang dan jasa pendukung yang dapat disediakan antara lain layanan penyimpanan, rantai dingin, pengangkutan, distribusi, pengemasan, penyediaan peralatan, kebersihan, teknologi informasi, serta penanganan sisa pangan, sampah, dan air limbah domestik.

BGN juga menetapkan bahwa pelibatan pelaku usaha harus disertai dengan pemenuhan persyaratan dan standar yang ditentukan. Hal tersebut mencakup kemampuan menyediakan bahan baku atau layanan yang dibutuhkan, memenuhi ketentuan kebersihan dan keamanan pangan, menjaga mutu bahan baku, serta menjamin kesinambungan pasokan.

Dalam aturan tersebut, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan melibatkan pelaku usaha dari daerah setempat sebagai pemasok bahan baku dan/atau bahan pangan. Prioritas diberikan kepada pelaku usaha yang berdomisili dan menjalankan kegiatan usaha di kecamatan tempat SPPG berada.

Apabila pelaku usaha yang memenuhi kebutuhan belum tersedia di wilayah tersebut, cakupan dapat diperluas secara bertahap ke kecamatan terdekat dalam satu kabupaten/kota, kabupaten/kota terdekat dalam satu provinsi, hingga wilayah di luar provinsi.

Untuk memantau pelaksanaannya, BGN melakukan pengawasan terhadap penggunaan Produk Dalam Negeri serta keterlibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, KDKMP, dan BUM Desa dalam penyelenggaraan MBG.

Kepala SPPG juga diwajibkan menyampaikan laporan melalui Sistem Informasi Program Gizi Nasional (SIPGN). Laporan tersebut mencakup persentase penggunaan Produk Dalam Negeri, persentase pelibatan pelaku usaha, serta realisasi nilai kontrak.

BGN menyatakan pengaturan tersebut menjadi bagian dari tata kelola rantai pasok MBG, dengan tetap menempatkan standar mutu, keamanan pangan, ketersediaan pasokan, dan ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari persyaratan pelibatan pelaku usaha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *