CIANJUREKSPRES.ID- BEM PTNU Soroti Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis, Desak Pengusutan Tuntas
Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) se-Nusantara bersama Pengurus Wilayah DKI Jakarta menyampaikan sikap resmi terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Pernyataan tersebut disampaikan berdasarkan hasil konsolidasi pada 23 Maret 2026 serta diskusi publik yang digelar pada 31 Maret 2026. Dalam keterangannya, BEM PTNU menyampaikan duka mendalam atas peristiwa yang diduga melibatkan oknum militer tersebut.
BEM PTNU menilai, insiden ini tidak bisa dipandang sebagai tindak kriminal biasa. Peristiwa tersebut disebut sebagai peringatan serius atas semakin menyempitnya ruang kebebasan berpendapat di Indonesia, terutama bagi kelompok yang selama ini aktif menyuarakan kritik terhadap kekuasaan dan isu pelanggaran hak asasi manusia.
Selain itu, mereka juga menyoroti penggunaan istilah “oknum” yang dinilai kerap digunakan untuk menyederhanakan persoalan. BEM PTNU menilai, jika kasus serupa terus berulang, maka perlu dilakukan penelusuran lebih dalam, tidak hanya terhadap pelaku, tetapi juga kemungkinan adanya pola atau sistem yang membiarkan kejadian tersebut terjadi.
Dalam pernyataannya, BEM PTNU menegaskan bahwa kekerasan terhadap aktivis merupakan bentuk ancaman terhadap kebebasan sipil dan kualitas demokrasi. Oleh karena itu, negara diminta untuk hadir secara tegas dalam menjamin keamanan serta kebebasan berpendapat bagi seluruh warga.
BEM PTNU juga menilai bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan saja. Mereka mendorong agar proses hukum dilakukan secara menyeluruh hingga mengungkap kemungkinan adanya aktor di balik peristiwa tersebut.
Adapun sejumlah tuntutan yang disampaikan antara lain mengawal proses hukum secara transparan dan akuntabel, mendesak pengusutan kasus hingga ke akar, serta mendorong evaluasi terhadap peran militer agar tetap berada pada koridor profesional dan tidak masuk ke ranah sipil.
Menurut BEM PTNU, peristiwa ini menjadi ujian bagi negara, tidak hanya dalam hal penegakan hukum, tetapi juga dalam menjaga kualitas demokrasi.
Mereka mengingatkan bahwa jika kekerasan terhadap suara kritis terus terjadi tanpa penanganan yang tegas, maka hal tersebut dapat mengancam nilai-nilai demokrasi secara keseluruhan.












