CIANJUREKSPRES.ID- Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi menetapkan pedoman teknis mengenai tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah terpencil sebagai bagian dari kebijakan nasional. Pedoman ini menjadi dasar hukum pelaksanaan program tersebut agar berjalan dengan aturan yang jelas, standar yang seragam, serta memiliki legitimasi dari negara di seluruh daerah Indonesia.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 31670 Tahun 2026 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Program MBG di Wilayah Terpencil. Regulasi ini berfungsi sebagai landasan bagi seluruh pihak terkait dalam menjalankan proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan program MBG, khususnya di daerah yang memiliki keterbatasan akses dan infrastruktur.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BGN, Khairul Hidayati, menyampaikan bahwa penyusunan pedoman teknis ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat sistem tata kelola program gizi di wilayah terpencil. Ia menilai kejelasan regulasi sangat penting agar pelaksanaan program dapat berlangsung secara efektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pedoman teknis ini menjadi landasan hukum yang memastikan Program MBG di wilayah terpencil dijalankan dengan tata kelola yang jelas, terukur, dan akuntabel,” ujar Hida di Jakarta, Kamis (29/1).
Menurut Hida, keputusan tersebut juga disusun untuk menjawab berbagai tantangan implementasi di lapangan, terutama di daerah yang memiliki kondisi geografis sulit dijangkau. Dengan adanya standar teknis yang baku, seluruh pihak pelaksana program diharapkan memiliki acuan yang sama dalam menjalankan tugas serta kewenangannya.
Pedoman teknis ini mengatur sejumlah aspek penting dalam pengelolaan MBG, mulai dari tahap perencanaan program, pelaksanaan kegiatan, hingga sistem pengawasan. Melalui pengaturan tersebut, pemerintah memastikan bahwa kebijakan gizi nasional tidak hanya bersifat konseptual, tetapi juga memiliki mekanisme operasional yang dapat diterapkan secara konsisten di wilayah terpencil.
“Keputusan ini menegaskan komitmen negara dalam menghadirkan kepastian regulasi agar Program MBG dapat berjalan secara berkelanjutan dan tepat sasaran, termasuk di daerah yang selama ini menghadapi keterbatasan akses,” pungkasnya.












