CIANJUREKSPRES.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur memberikan kepastian terkait nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Yakni memastikan tidak akan melakukan pemutusan kontrak PPPK Penuh Waktu atau Paruh Waktu, seiring mencuatnya aturan Pemerintah Pusat yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai 2027 sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
“Bagi teman-teman yang daerahnya belanja pegawainya lebih dari 30 persen, itu harus melakukan penyesuaian agar tidak boleh lebih dari 30 Persen. Makanya muncul opsi pemutusan kontrak dengan PPPK Paruh Waktu,” ujar Kepala BKPSDM Kabupaten Cianjur, Akos Koswara kepada wartawan di Kantor BKPSDM Kabupaten Cianjur, Rabu 1 April 2026.
Khusus di Kabupaten Cianjur, Akos menegaskan, bahwa anggaran belanja pegawai masih dalam kategori aman di bawah 30 persen. “Jadi kita tidak memunculkan opsi untuk memutuskan PPPK Paruh Waktu ataupun Full Waktu (Penuh Waktu). Jadi kita aman, insyaallah,” katanya.
Akos mengungkapkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), R. Dedi Sudrajat bahwa untuk anggaran belanja pegawai di Kabupaten Cianjur belum melampaui 30 persen.
“Jadi masih di ambang batas aman, sehingga teman-teman PPPK Penuh Waktu maupun Paruh Waktu saya harap tenang. Mudah-mudahan aman tidak ada opsi pemutusan kontrak,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Cianjur, Asep Riyatman, menjelaskan, kebijakan Pemerintah Pusat yang akan segera menerapkan wacana anggaran belanja pegawai 30 persen untuk memastikan bahwa anggaran di daerah itu tidak terserap lebih banyak untuk urusan pegawai dari untuk belanja langsung ke masyarakat.
“Namun Pemerintah Pusat jangan memberikan standar ganda dalam aturannya, seperti sekarang misalkan belanja pegawai yang dihitung 30 persen diluar tunjangan, sementara anggaran tunjangan wajib untuk bisa disediakan sama dengan seperti halnya gaji. Jadi sebaiknya memang penerapan 30 persen belanja pegawai itu juga harus dipastikan poin-poinnya atau nomenklaturnya seperti apa,” katanya kepada Cianjur Ekspres, Rabu 1 April 2026.
“Kalau saya berharap, termasuk tunjangannya juga harus dimasukkan. Artinya yang sifatnya pribadi, bukan fasilitas. (Tunjangan,red) yang sifatnya pribadi misalkan tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja sudah pasti angkanya, sebaiknya juga termasuk yang 30 persen dari anggaran belanja pegawai,” sambung Asep.
Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan, bahwa belanja pegawai di Kabupaten Cianjur memang di bawah 30 persen, tetapi angkanya sudah 29 persen lebih. Itupun tidak termasuk dengan tunjangan.
“Kalau ternyata nanti poin-poin belanja pegawai yang dihitung 30 persen itu berubah, kita juga harus mempersiapkan diri, dan ini juga belum termasuk belanja pegawai untuk PPPK Paruh Waktu,” ucapnya.
Berdasarkan aturan kesepakatan yang baru, bahwa PPPK Paruh Waktu harus selesai menjadi Penuh Waktu di Tahun 2026, dan di sisi lain pemerintah juga menjamin bahwa tidak akan ada pemutusan kerja. Artinya ribuan orang PPPK Paruh Waktu akan beralih satusnya, begitupun juga dengan alokasi anggarannya dari belanja barang dan jasa beralih ke belanja pegawai, sehingga angkanya harusnya disesuaikan.
“Apakah dengan ditambah dengan itu kita masih 30 persen, atau lebih, itu juga harus dipastikan, harus dihitung dari sekarang. Jangan sampai nanti pada waktunya kita kesulitan atau kerepotan,” kata Asep.
“Anggaran belanja pegawai 2026 itu memang masih di bawah 30 persen, tapi itu di luar yang PPPK Paruh Waktu. Jadi kalau yang paruh waktu nanti dipindahkan, itu sudah dipastikan (belanja pegawai,red) lebih dari 30 persen, apalagi kalau mereka nanti gajinya di standarisasi sama dengan yang ASN lainnya akan lebih besar. Kecuali memang ada perombakan yang signifikan, misalkan pensiun di 2026 berapa angkanya,” ujarnya menambahkan.
Sebagai langkah antisipasinya, Asep pun mengingatkan Pemerintah Kabupaten Cianjur untuk menyiapkan diri dari sekarang dengan menghitung ulang kebutuhan belanja pegawai. Termasuk kemungkinan apabila PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu di 2027.
“Pemkab juga harus mengantisipasi langkah-langkah ketika hitungannya ternyata melebih 30 persen,” katanya.
Berdasarkan data dari BKPSDM Kabupaten Cianjur hingga Januari 2026, jumlah PNS sebanyak 7.081 orang, PPPK 8.042 orang, dan PPPK Paruh Waktu 6.996 orang.












