CIANJUREKSPRES.ID – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI, Abdul Mu’ti mengakui jika angka anak tidak sekolah (ATS) dan putus sekolah di Indonesia masih tinggi.
Merunut Pusat Data dan Informasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Pusdatin Kemendikdasmen) per 6 November 2025, terdapat 4.149.742 ATS secara nasional.
Menurut Abdul Mu’ti, setidaknya ada lima faktor yang menyebabkan tingginya angka ATS di Indonesia, yakni faktor geografis, ekonomi, keterbatasan fisik, waktu, dan kultur.
“Pertama, faktor geografis atau sekolahnya sulit dijangkau. Biasanya ada di daerah terluar atau terpencil. Di Cianjur pun ada SMK yang jaraknya lima jam dari pusat kota,” kata Abdul Mu’ti saat berada di SMK Kesehatan Cianjur pada Sabtu, 31 Januari 2026.
Solusi dari masalah tersebut, lanjutnya, kementerian menginisiasi sekolah satu atap di mana jenjang SD, SMP, dan SMA sederajat berada dalam area yang sama.
“Atau bisa juga dengan sekolah terbuka, juga pembelajaran jarak jauh yang sudah mulai dikembangkan. Semua dilakukan untuk mempermudan agar di mana pun anak-anak bisa tetap belajar,” katanya.
kedua, faktor ekonomi, yang membuat anak-anak tak bersekolah karena tidak mampu.
Oleh karena itu, pemerintah telah menyediakan Program Indonesia Pintar (PIP) yang pada 2025 lalu disalurkan pada kurang lebih 19 juta pelajar.
“Di 2026 ini lebih banyak lagi karena PIP tidak hanya untuk mereka yang tidak mampu di jenjang SD, SMP dan SMA/SMK saja, tapi juga untuk anak-anak TK,” jelasnya.
Sehingga tahun ini, pihaknya akan menyalurkan PIP untuk sebanyak kurang lebih 888 ribu anak TK se-Indonesia dengan alokasi Rp450 ribu per anak per tahun.
“Ini sebagai permulaan (program) wajib belajar 13 tahun yang dimulai dari jenjang TK,” tutur Abdul Mu’ti.
Kemudian, faktor keterbatasan fisik anak yang diatasi dengan pendirian sekolah luar biasa (SLB) lebih banyak dari tahun sebelumnya.
“Sekolahnya pun akan kita tingkatkan, layanan SLB yang inklusif dan berkesinambungan, yang penyelenggaraannya bisa dilakukan di komunitas-komunitas. Nanti kita akan berikan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan,” jelasnya.
Untuk faktor waktu, menurut Abdul Mu’ti terdapat anak-anak yang tidak bisa mengikuti pendidikan formal akibat kesibukannya, seperti yang terjadi pada para atlet.
“Saya kira kalau sekolah formal, para atlet ini tidak akan naik kelas karena waktunya habis untuk latihan. Hal serupa bisa juga pada artis dan anak-anak diplomat. Solusinya kita akan perbanyak program kesetaraan, paket A, B, C,” bebernya.
Untuk faktor kultural, lanjutnya, masih ada orang tua yang menganggap pendidikan anak cukup sekadar bisa membaca, menulis, dan berhitung.
“Masih ada orang tua yang menganggap tidak usah sekolah tinggi-tinggi, langsung saja kerja,” katanya.
Kawin muda pun disebut sebagai faktor kultural yang menyumbang angka ATS di Indonesia.
“Menurut undang-undang perkawinan usia perempuan untuk bisa menikah itu minimal 19 tahun. Tapi yang minta dispensasi supaya bisa nikah sebelum 19 tahun itu jumlahnya meningkat, sehingga mereka tidak bisa sekolah,” papar Abdul Mu’ti.
Namun, pihaknya tetap memberikan kesempatan pada mereka tetap belajar melalui kursus dan pelatihan.
“Jadi tidak ada alasan anak-anak kita untuk tidak belajar sebagai amanat dalam Pasal 31 UUD 1945, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan,” jelasnya.












