Guru di Cianjur Nekat Merampok akibat Judol, Disdikpora: Percayakan ke Polres Cianjur

Guru di Cianjur Nekat Merampok akibat Judol, Disdikpora: Percayakan ke Polres Cianjur
apolres Cianjur, AKBP Alexander Yurikho Hadi (tengah) saat melaksanakan rilis penungkapan kasus dugaan pencurian dengan kekerasan oleh oknum guru PPPK di Mapolres Cianjur, Senin 19 Januari 2026. (Foto: Tim Media Cianjur Ekspres)

CIANJUREKSPRES.ID – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur menyerahkan proses hukum guru bersatus PPPK yang terjerat hukum kepada pihak Polres Cianjur.

Hal tersebut diungkapkan Kabid SMP Disdikpora Kabupaten Cianjur, Helmi Halimudin pada wartawan saat dihubungi.

Dia menegaskan pihaknya menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang ditangani Polres Cianjur terkait seorang oknum guru yang diduga terlibat perampokan terhadap seorang perempuan lanjut usia.

“Kita sudah mengetahui informasinya, bentul oknum guru itu PPPK yang diangkat beberapa waktu lalu. Saat ini kami menghormati proses hukum, dan segera bersurat ke BKPSDM Cianjur,” katanya, Selasa 20 Januari 2026.

Sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam pemerintahan, oknum akan dikenakan sanksi berdasarkan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil atau ASN

Helmi mengungkapkan, pihaknya telah menerima laporan tersebut sejak pekan lalu. Namun dirinya belum dapat mengambil langkah administratif sebelum adanya putusan hukum yang ditetapkan.

“Tapi apabila perkara tersebut berlanjut hingga persidangan dan telah memiliki putusan inkracht, kami akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait disiplin ASN,” katanya.

Dia menambahkan, pihaknya mengawal perkembangan proses hukum yang tekah dilakukan Polres Cianjur.

Sebelumnya, MIR (33) oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) asal Kampung Tengah, Desa Sukakarya, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur terancam dihukum penjara 12 tahun.

Setelah diketahui melakukan pencurian, terhadap TS (69) seorang perempuan lanjut usia. Aksi keji tersebut dilakukan MIR akibat terlilit hutang judi online (judol) mencapai ratusan juta rupiah.

Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi mengatakan tersangka telah mengakui segala perbuatannya melakukan pencurian disertai kekerasan terhadap korban.

“Tersangka merupakan seorang guru berstatus PPPK, nekat melakukan kejahatan karena terlilit hutang akibat judi online (judol) yang berdasarkan pengakuannya hingga mencapai ratusan juta,” kata Alexander.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *