Subsidi Mobil Listrik: Peraturan, Syarat, dan Prosedur

CIANJUREKSPRES.ID- Subsidi mobil listrik merupakan kebijakan pemerintah berupa pemberian insentif untuk mendorong masyarakat beralih ke kendaraan listrik. Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak April 2023, menyusul program subsidi motor listrik yang telah diterapkan sebelumnya.

Bagi masyarakat yang berminat memiliki kendaraan listrik, subsidi ini dapat dimanfaatkan untuk meringankan harga pembelian. Namun demikian, insentif tersebut tidak berlaku untuk seluruh jenis dan merek mobil listrik, karena terdapat kriteria dan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi.

Artikel ini membahas dasar hukum subsidi mobil listrik, persyaratan yang berlaku, daftar kendaraan yang berhak menerima subsidi, serta prosedur untuk mendapatkannya.

Peraturan Insentif Kendaraan Listrik

Pemberian insentif kendaraan listrik telah direncanakan sejak diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan. Dalam peraturan tersebut, pemerintah mengatur tahapan insentif berdasarkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Untuk mobil listrik, TKDN minimal ditetapkan sebesar 40 persen hingga tahun 2023, kemudian meningkat menjadi 60 persen hingga 2029, dan 80 persen mulai tahun 2030 dan seterusnya. Dalam pelaksanaannya, insentif diberikan dalam bentuk pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023.

Besaran insentif PPN disesuaikan dengan nilai TKDN, yaitu sebesar 5 persen untuk bus listrik dengan TKDN 20 persen dan 10 persen untuk bus serta mobil listrik dengan TKDN minimal 40 persen.
Namun, ketentuan insentif tersebut hanya berlaku untuk masa pajak tahun 2023 hingga 31 Desember 2023, dan hingga saat ini belum terdapat informasi resmi mengenai kebijakan lanjutan setelah periode tersebut berakhir.

Syarat Subsidi Mobil Listrik
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, terdapat beberapa syarat untuk memperoleh subsidi kendaraan listrik roda empat. Dari sisi kendaraan, syaratnya antara lain kendaraan harus berbasis baterai penuh, sehingga mobil hybrid tidak termasuk dalam program subsidi.
Mobil dan bus listrik dengan TKDN minimal 40 persen berhak memperoleh insentif PPN sebesar 10 persen, sedangkan bus listrik dengan TKDN 20 persen mendapatkan insentif sebesar 5 persen.
Sementara itu, dari sisi pembeli tidak terdapat persyaratan khusus. Berbeda dengan subsidi motor listrik, konsumen tidak diwajibkan menjadi penerima bantuan sosial atau program pemerintah tertentu. Adapun kewajiban administratif justru berada pada pihak dealer atau showroom, yaitu menerbitkan faktur pajak dan melaporkan realisasi PPN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *