CIANJUREKSPRES.ID-Pemerintah telah menetapkan jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Berdasarkan keputusan tersebut, Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili akan diperingati pada:
Imlek 2026 Jatuh pada Selasa, 17 Februari 2026
Tanggal tersebut ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional, sehingga masyarakat dapat menikmati libur resmi dalam rangka perayaan Tahun Baru Imlek. Selain itu, pemerintah juga menetapkan cuti bersama Imlek pada:
Senin, 16 Februari 2026 (Cuti Bersama Tahun Baru Imlek)
Dengan demikian, masyarakat berpotensi menikmati libur panjang Imlek selama dua hari, yakni Senin–Selasa, 16–17 Februari 2026.
Daftar Lengkap Hari Libur Nasional Tahun 2026 (SKB 3 Menteri)
Berikut rincian Hari Libur Nasional 2026 sesuai SKB 3 Menteri:
1 Januari (Kamis) – Tahun Baru 2026 Masehi
16 Januari (Jumat) – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
17 Februari (Selasa) – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
19 Maret (Kamis) – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
21–22 Maret (Sabtu–Minggu) – Idul Fitri 1447 Hijriah
3 April (Jumat) – Wafat Yesus Kristus
5 April (Minggu) – Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
1 Mei (Jumat) – Hari Buruh Internasional
14 Mei (Kamis) – Kenaikan Yesus Kristus
27 Mei (Rabu) – Idul Adha 1447 Hijriah
31 Mei (Minggu) – Hari Raya Waisak 2570 BE
1 Juni (Senin) – Hari Lahir Pancasila
16 Juni (Selasa) – 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
17 Agustus (Senin) – Proklamasi Kemerdekaan
25 Agustus (Selasa) – Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember (Jumat) – Kelahiran Yesus Kristus
Daftar Cuti Bersama Tahun 2026 (SKB 3 Menteri)
Selain hari libur nasional, pemerintah juga menetapkan cuti bersama 2026 sebagai berikut:
16 Februari (Senin) – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
18 Maret (Rabu) – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
20, 23, dan 24 Maret (Jumat, Senin, Selasa) – Idul Fitri 1447 Hijriah
15 Mei (Jumat) – Kenaikan Yesus Kristus
28 Mei (Kamis) – Idul Adha 1447 Hijriah
24 Desember (Kamis) – Kelahiran Yesus Kristus
Dasar Penetapan
Ketentuan ini tertuang dalam SKB 3 Menteri:
Nomor 1497 Tahun 2025
Nomor 2 Tahun 2025
Nomor 5 Tahun 2025
tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Dengan penetapan ini, masyarakat dapat mulai merencanakan kegiatan, perjalanan, serta agenda perayaan hari besar keagamaan dan nasional sepanjang tahun 2026, termasuk perayaan Tahun Baru Imlek.












