Kapan Perayaan Imlek 2026? Ini Jadwal Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama

CIANJUREKSPRES.ID-Pemerintah telah menetapkan jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Berdasarkan keputusan tersebut, Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili akan diperingati pada:

 

Imlek 2026 Jatuh pada Selasa, 17 Februari 2026

 

Tanggal tersebut ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional, sehingga masyarakat dapat menikmati libur resmi dalam rangka perayaan Tahun Baru Imlek. Selain itu, pemerintah juga menetapkan cuti bersama Imlek pada:

Senin, 16 Februari 2026 (Cuti Bersama Tahun Baru Imlek)

Dengan demikian, masyarakat berpotensi menikmati libur panjang Imlek selama dua hari, yakni Senin–Selasa, 16–17 Februari 2026.

Daftar Lengkap Hari Libur Nasional Tahun 2026 (SKB 3 Menteri)

Berikut rincian Hari Libur Nasional 2026 sesuai SKB 3 Menteri:

1 Januari (Kamis) – Tahun Baru 2026 Masehi

16 Januari (Jumat) – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

17 Februari (Selasa) – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

19 Maret (Kamis) – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)

21–22 Maret (Sabtu–Minggu) – Idul Fitri 1447 Hijriah

3 April (Jumat) – Wafat Yesus Kristus

5 April (Minggu) – Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

1 Mei (Jumat) – Hari Buruh Internasional

14 Mei (Kamis) – Kenaikan Yesus Kristus

27 Mei (Rabu) – Idul Adha 1447 Hijriah

31 Mei (Minggu) – Hari Raya Waisak 2570 BE

1 Juni (Senin) – Hari Lahir Pancasila

16 Juni (Selasa) – 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

17 Agustus (Senin) – Proklamasi Kemerdekaan

25 Agustus (Selasa) – Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember (Jumat) – Kelahiran Yesus Kristus

Daftar Cuti Bersama Tahun 2026 (SKB 3 Menteri)

Selain hari libur nasional, pemerintah juga menetapkan cuti bersama 2026 sebagai berikut:

16 Februari (Senin) – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

18 Maret (Rabu) – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)

20, 23, dan 24 Maret (Jumat, Senin, Selasa) – Idul Fitri 1447 Hijriah

15 Mei (Jumat) – Kenaikan Yesus Kristus

28 Mei (Kamis) – Idul Adha 1447 Hijriah

24 Desember (Kamis) – Kelahiran Yesus Kristus

Dasar Penetapan

Ketentuan ini tertuang dalam SKB 3 Menteri:

Nomor 1497 Tahun 2025

Nomor 2 Tahun 2025

Nomor 5 Tahun 2025

tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Dengan penetapan ini, masyarakat dapat mulai merencanakan kegiatan, perjalanan, serta agenda perayaan hari besar keagamaan dan nasional sepanjang tahun 2026, termasuk perayaan Tahun Baru Imlek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *