Jokowi Perlihatkan Ijazah Asli dari SD hingga Sarjana dalam Sidang di PN Jakarta Timur

Jokowi Perlihatkan Ijazah Asli dari SD hingga Sarjana dalam Sidang di PN Jakarta Timur
Jokowi Perlihatkan Ijazah Asli dari SD hingga Sarjana dalam Sidang di PN Jakarta Timur

CIANJUREKSPRES.ID- Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memperlihatkan dokumen ijazah pendidikannya kepada pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Aksi tersebut dilakukan dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang menyeret Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa sebagai terdakwa.

Sebelum menunjukkan dokumen pendidikannya, Jokowi terlebih dahulu meminta persetujuan kepada majelis hakim. Ia menyampaikan keinginannya untuk memperlihatkan ijazah mulai dari tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), hingga ijazah sarjana.

Permintaan tersebut kemudian disetujui oleh hakim. Jokowi selanjutnya membalikkan badan dan memperlihatkan dokumen ijazahnya kepada pengunjung yang berada di ruang sidang serta awak media.

Dalam momen tersebut, Roy Suryo yang berada tidak jauh dari Jokowi juga terlihat menyaksikan langsung dokumen yang diperlihatkan. Roy tampak tertawa ketika Jokowi menunjukkan ijazahnya.

Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik serta pelanggaran ketentuan terkait informasi elektronik atas tudingan mengenai keaslian ijazah Jokowi.

Jaksa penuntut umum juga mendakwa Roy melakukan tindakan manipulasi, pembuatan, perubahan, penghilangan, hingga perusakan informasi dan dokumen elektronik secara sengaja tanpa hak atau bertentangan dengan hukum.

Jokowi mengaku mengalami kerugian secara immateriil akibat tudingan tersebut. Ia menyebut nama baiknya sebagai pribadi telah tercemar dan merasa direndahkan.

“Saya juga merasa telah dihina, direndahkan dengan amat sangat,” ungkap Jokowi ketika menjawab pertanyaan jaksa mengenai dampak yang dirasakannya.

Di hadapan majelis hakim, Jokowi turut menjelaskan perjalanan pendidikannya di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Ia menyebut mulai mengikuti perkuliahan pada semester pertama tahun 1980.

Selama menjalani pendidikan, Jokowi juga mengungkapkan pernah melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Ketoyan, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Ia menyampaikan bahwa dirinya berhasil menyelesaikan pendidikan dengan hasil memuaskan. Jokowi juga menjelaskan bahwa tugas skripsi dan ujian skripsinya memperoleh nilai A. Sementara itu, tanda tangan pada skripsinya diberikan oleh dekan Fakultas Kehutanan.

Setelah memperoleh ijazah sarjana, Jokowi mengaku menggunakan dokumen tersebut untuk melamar pekerjaan di PT Kertas Kraft Aceh sekitar 1985 atau 1986.

Dokumen pendidikan itu kemudian kembali digunakan ketika dirinya mendaftarkan diri sebagai calon Wali Kota Solo pada Pilkada 2005 dan 2010. Menurut Jokowi, saat itu ia menyerahkan ijazah asli beserta salinannya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) tanpa mendapatkan keberatan.

Ijazah yang sama juga digunakan ketika mendaftar sebagai calon Gubernur Jakarta pada 2012 serta saat mengikuti Pemilihan Presiden 2014 dan 2019.

Jokowi tiba di PN Jakarta Timur sekitar pukul 08.30 WIB untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Berdasarkan jadwal persidangan, ia dijadwalkan memberikan kesaksian dalam perkara Roy Suryo pada pukul 09.00 WIB dan perkara Dokter Tifa pada pukul 14.00 WIB.

Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menjelaskan bahwa kliennya ingin memperlihatkan seluruh dokumen pendidikan bukan hanya kepada hakim dan jaksa, tetapi juga kepada kuasa hukum terdakwa serta masyarakat yang mengikuti jalannya persidangan.

Menurut Rivai, Jokowi memandang persidangan sebagai forum terbuka yang dapat disaksikan masyarakat dan media. Oleh karena itu, ia menilai ruang sidang menjadi tempat yang tepat untuk memperlihatkan dokumen pendidikan tersebut.

Ia menambahkan, polemik mengenai ijazah Jokowi sebelumnya mencakup dokumen pendidikan tingkat SMA hingga perguruan tinggi. Karena itu, Jokowi memutuskan membawa ijazah dari seluruh jenjang pendidikan agar persoalan tersebut dapat memperoleh kejelasan.

Sementara itu, pihak kuasa hukum Roy Suryo sebelumnya juga meminta Jokowi membawa ijazah asli dan memberikan penjelasan langsung di persidangan. Mereka berharap kehadiran Jokowi bersama dokumen yang dipersoalkan dapat membantu memperjelas perkara di hadapan majelis hakim.

Di luar gedung PN Jakarta Timur, ratusan orang yang mengaku sebagai pendukung Jokowi terlihat berkumpul. Mereka mengenakan pakaian putih serta membawa poster dan spanduk berisi dukungan. Sejumlah massa juga meneriakkan yel-yel yang menyatakan ijazah Jokowi asli.

Aparat kepolisian membatasi akses massa untuk masuk ke area pengadilan dengan alasan kapasitas pengunjung di dalam ruang sidang telah terpenuhi.

Pengamanan di sekitar lokasi berlangsung ketat dengan melibatkan ribuan personel gabungan TNI dan Polri. Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal menyebut sebanyak 6.770 personel dikerahkan, terdiri atas 1.200 anggota TNI dan 5.570 anggota Polri.

Pengerahan aparat tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kehadiran massa dari kedua pihak. Berdasarkan informasi intelijen, jumlah pendukung Jokowi diperkirakan mencapai sekitar 7.000 orang, sedangkan massa dari pihak Roy Suryo dan Dokter Tifa diperkirakan berkisar 1.000 hingga 2.000 orang.

Selain personel keamanan, sejumlah kendaraan taktis Brimob dan kendaraan pengurai massa berupa mobil meriam air juga disiagakan di beberapa titik sekitar pengadilan.

Sebelumnya, PN Jakarta Timur telah menyatakan bahwa persidangan terbuka untuk umum. Namun, jumlah pengunjung yang diperbolehkan masuk tetap dibatasi untuk menjaga kapasitas dan ketertiban selama proses persidangan berlangsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *