CIANJUREKSPRES.ID – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kampung Kuta RT 15/RW 04, Desa Ciranjang, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, Selasa (20/10/2026) malam.
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cianjur, Samudra Wira Purnama, membenarkan peristiwa tersebut. Namun, hingga kini pihaknya belum mengetahui penyebab kebakaran.
“Berdasarkan laporan yang masuk dan informasi yang kami himpun, saat kejadian petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Ciranjang bersama Relawan Tangguh Bencana (Retana) desa setempat dan warga langsung melakukan penanganan,” katanya, Rabu 21 Oktober 2026.
Selain itu lanjut dia, berkat kesigapan petugas dan masyarakat sekitar kebakaran berhasil dipadamkan, dan kobaran api pun tidak sempat meluas.
“Usai padam, petugas Damkar dibantu warga langsung melakukan pendinginan di lokasi kejadian untuk memastikan bahwa api benar-benar padam,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, Samudra menghimbau masyarakat supaya tidak membakar sampah dan membuang puntung rokok sembarang yang dapat menimbulkan kebakaran hutan serta lahan.
“Tak hanya itu, bagi warga yang memiliki kebun atau lahan yang memang ingin membersihkan semak-semak atau rumput tidak dengan cara membakarnya,” tegasnya.
Dia menambahkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, telah memperpanjang status siaga darurat kekeringan dan kebakaran hutan serta lahan hingga akhir Oktober 2026.
Penetapan perpanjangan status siaga darurat kekeringan dan kebakaran hutan serta lahan ditetapkan dalam Keputusan Bupati Cianjur Nomer 300.2/Kep.256-BPBD/2026.
“Sebelumnya Pemkab Cianjur telah menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan pada Agustus sampai September 2026,” kata Samudra.












