Disdikpora Cianjur Akui PAUD hingga SMP Negeri Belum Miliki SLF

Disdikpora Cianjur Akui PAUD hingga SMP Negeri Belum Miliki SLF
Kantor Disdikpora Kabupaten Cianjur di Jalan Perintis Kemerdekaan. (Foto: Dok. Cianjur Ekspres)

CIANJUREKSPRES.ID – Di tengah keluhan para penyelenggara sekolah swasta terkait dengan pembuatan atau perpanjangan izin operasional. Fakta mengejutkan justru datang dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur yang membeberkan bahwa belum ada satupun sekolah negeri di Cianjur, mulai tingkat PAUD hingga SMP yang memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan.

Berdasarkan data Disdikpora Kabupaten Cianjur, terdapat 1.800 lembaga pendidikan jenjang PAUD (TK, Kober, SPS), dari jumlah tersebut hanya empat yang berstatus negeri sedangkan sisanya swasta.

Sedangkan pada jenjang SD dari jumlah 1.250 sekolah, sebanyak 1.154 negeri berstatus negeri dan sisanya swasta. Sementara jenjang SMP terdapat 450 sekolah, dimana 154 diantaranya negeri dan sisanya swasta.

“Kalau untuk (sekolah) negeri sampai hari ini berdasarkan pantauan di lapangan memang belum ada satupun mempunyai SLF,” ungkap Kepala Disdikpora Kabupaten Cianjur, Ruhli Solehudin kepada Cianjur Sukabumi Ekspres, Kamis 8 Oktober 2026.

Tak hanya SLF, Ruhli mengatakan, bahwa baru sebagian sekolah negeri yang sudah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). “Sebagian (sekolah negeri) PBG sudah, SLF belum,” ucapnya.

Meski mengetahui bahwa SLF merupakan salah satu persyaratan yang diperlukan untuk pembuatan bangunan, namun Ruhli menjelaskan alasan kenapa seluruh sekolah negeri belum memiliki SLF karena belum teranggarkan karena harus dibiayai oleh sekolah.

“Kendala belum ada yang memiliki SLF, pertama, tergantung dari perencanaan yang bersinggungan dengan nanti penganggaran. Lalu (kedua), SLF oleh pemerintah dan dilakukan oleh pihak ketiga,” tuturnya.

Terkait hal ini, Ruhli mengatakan, pihaknya sudah berembuk dengan dinas terkait untuk memulai melakukan sejumlah upaya mengenai SLF. Langkah awalnya yakni dengan melakukan sosialisasi tentang pentingnya SLF kepada seluruh satuan pendidikan.

“Kita sudah berkoordinasi dengan perizinan (DPMPTSP), Disperkim dengan DLH dan lainnya terkait dengan regulasi tersebut,” paparnya.

Disdikpora Kabupaten Cianjur pun berusaha agar di tahun ini terdapat beberapa sekolah yang harus memiliki SLF. Khususnya bagi lembaga-lembaga atau sekolah yang bangunannya sudah memadai.

“Di lain pihak bagi (sekolah) dengan ruang kelas yang belum memadai, jangankan untuk pembiayaan SLF, tapi fokus utama kita pemerintah daerah bagaimana tersedianya sarana prasarana kegiatan belajar yang layak dulu,” kata Ruhli.

Diberitakan sebelumnya, Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Cianjur, mengungkapkan keluhan dari para penyelenggara sekolah swasta terkait dengan pembuatan atau perpanjangan izin operasional. Selain harus terpusat melalui sistem Online Single Submission (OSS), besarnya biaya yang dikeluarkan juga menjadi persoalan.

Ketua BMPS Kabupaten Cianjur, Muhammad Toha, menjelaskan, setahun ke belakang sebelum permasalahan terkait hal ini mencuat kembali, pihaknya sudah pernah menanyakan mengenai kebijakan tersebut kepada pemerintah daerah khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Penjelasan dari pemerintah daerah yakni Dinas Perizinan (DPMPTSP) bahwa ini merupakan turunan dari ditetapkannya Undang-Undang Cipta Kerja. Ada turunan kebijakan yang salah satu termasuk jenis usaha itu adalah di sektor pendidikan. Sehingga turunannya lembaga-lembaga pendidikan khususnya yayasan atau penyelenggara pendidikan harus masuk di dalam sistem OSS dan harus memproses terlebih dahulu Nomor Induk Berusaha (NIB), dan pasca itu turunannya maka berdampak kepada harus dipenuhinya PBG, SLF, Andalalin dan lainnya,” katanya kepada Cianjur Sukabumi Ekspres, Kamis (1/10).

Menurutnya, secara prinsip turunan regulasinya seperti itu, namun dalam kenyataannya melihat kondisi lembaga atau penyelenggara pendidikan di lapangan tentunya tidak bisa di pukul rata bahwa semuanya mampu membiayai proses-proses perizinan.

“Walaupun retribusi yang dikenakan di dalam perda ada standarnya yang mungkin dianggap bisa dibiayai atau tidak berbiaya, tapi faktanya di lapangan tetap biaya itu keluar,” ucap Toha.

Bahkan pada saat terakhir kali BMPS Kabupaten Cianjur mengumpulkan seluruh stakeholder pendidikan swasta dari mulai Himpaudi, IGTKI, Forum Kepala Sekolah Swasta (Forkosta), forum komite sekolah swasta termasuk SMA/SMK/Aliyah dan pesantren untuk bermusyawarah dengan mengundang DPMPTSP serta Disdikpora, muncul informasi bahwa biaya yang dikeluarkan bisa bervariatif dan besar sampai belasan dan puluhan juta rupiah.

“Sehingga dari dinas perizinan membuat pernyataan jangan diurus sama yang lain, langsung saja dari yayasan atau penyelenggara yang bersangkutan datang ke dinas, dan dinas siap untuk membantu memfasilitasi administrasi yang diurus untuk izin pendirian ataupun perpanjangan,” ujar Toha.

Meskipun beberapa pengurusan tidak ada biaya, kecuali persetujuan bangunan gedung (PBG) yang ada retribusinya, Toha mengatakan faktanya sebelum ke PBG tersebut terlebih dahulu harus menyiapkan gambar oleh ahli bersertifikat, dan tidak gratis.

“Sehingga kita sampaikan, bisa enggak sih pemerintah membantu untuk menggambar. Kalau yang mampu mungkin bisa membiayai terhadap jasa gambar tersbeut, kalaupun tidak, bisa dibantu kalau memang masih mau menerapkan kebijakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja tersebut,” tuturnya.

Di sisi lain, Toha pun mempertanyakan apakah kebijakan tersebut hanya berlaku atau dibebankan kepada sektor pendidikan swasta saja?. Pasalnya penyelanggara pendidikan bukan hanya swasta saja, pemerintah juga menyelenggarakan.

“Pertanyaannya, apakah sekolah-sekolah negeri itu sudah mempunyai PBG, SLF dan seterusnya. Ini menjadi pertanyaan. Bukan hanya lembaga pendidika, apakah kantor-kantor, lembaga pemerintahan juga sudah memiliki PBG, SLF. Bukan hanya pemerintah daerah, instansi vertikal pun apakah sudah ditetapkan seperti tiu. Ini keluhan-keluhan di masyarakat, di para pelaku yang penggiat pendidikan,” tegasnya.

BMPS berharap apabila peraturan itu tetap dilaksanakan, ada kemudahan ataupun bantuan dalam memproses persyaratan tersebut. “Kalaupun masih tetap, maka pertanyaan dari rekan-rekan, kalau sekarang kami izinnya sudah habis, harus perpanjangan, apakah kami harus tutup untuk melakukan proses pembelajaran atau bagaimana, sedangkan izin operasional itu sudah habis. Ini menjadi keluhan di para penyelenggara maupun kepala-kepala, baik mulai dari Kober, TK, SD, SMP keluhannya seperti itu,” papar Toha.

Terkait persoalan ini, Toha menilai, perlunya mencari perbandingan apakah kabupaten dan kota yang lain juga menerapkan aturan serupa atau tidak.

“Kalau yayasan se Kabupaten Cianjur yang ada di data bisa 1.800 sampai 2.000. Satu yayasan bukan hanya satu lembaga, sekolahnya mulai dari TK, Kober, PAUD, SPS (Satuan PAUD Sejenis), SD, SMP, PKBM bisa ada semuanya. Rata-rata satu yayasan bisa dua sampai tiga lembaga,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *