CIANJUREKSPRES.ID – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cianjur bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) menggelar sidang pleno penetapan cagar budaya tahun 2026. Dalam sidang tersebut, sebanyak delapan objek direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya.
Kabid Cagar Budaya Disbudpar Kabupaten Cianjur, Heri mengatakan, agenda sidang pleno tersebut memaparkan hasil kajian yang telah dilakukan terkait Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).
“Pada sidang pleno itu, turut hadir narasumber dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Tim TACB Kabupaten Cianjur sebanyak lima orang,” ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, para pengelola, pengurus, ahli waris, serta keluarga dari Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang direkomendasikan menjadi Cagar Budaya (CB) turut mengikuti sidang pleno secara daring.
“Pada sidang pleno itu, beberapa saran penting disampaikan untuk menjadi catatan dalam penyempurnaan kajian yang dilakukan. Hasilnya terdapat delapan objek yang direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai CB,” katanya.
Delapan objek yang direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya diantaranya, Kantor Pos Utama Cianjur, Makam Pangeran Hidayatullah, Punden Berundak Campalarang, Punden Berundak Lemah Duhur, Bendung Cisokan, Makam Sultan Ibrahim Chaliluddin, Gedung Eks Inlandsche School Cianjur dan Makam Raden Aria Wira Tanu IV (Dalem Sabirudin)
“Selanjutnya, kedelapan objek tersebut akan direkomendasikan ke Pak Bupati untuk ditetapkan menjadi CB Kabupaten Cianjur,” kata Heri












