Pilkades Digital Cianjur Masuk Tahap Verifikasi Bakal Calon

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur di Jalan Perintis Kemerdekaan.(Foto : Cianjur Ekspres/Moch. Nursidin)

CIANJUREKSPRES.ID – Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak secara digital di Kabupaten Cianjur tahun 2026, kini memasuki tahap verifikasi dan validasi (verval) persyaratan pendaftaran bakal calon kepala desa. Tahapan tersebut dilakukan setelah masa pendaftaran bakal calon resmi ditutup pada 12 September 2026.

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa sekaligus Sekretariat Panitia Pilkades Serentak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Dendi Rinaldi, mengatakan, hingga masa pendaftaran berakhir tercatat sebanyak 163 bakal calon kepala desa mendaftar di 47 desa yang akan melaksanakan Pilkades Serentak.

“Per hari ini 17 September, tahapan sudah masuk verval syarat-syarat pendaftaran bakal calon kepala desa. Kemarin selama sembilan hari, sampai 12 September pukul 23.59 WIB, masa pendaftaran bakal calon sudah ditutup,” kata Dendi kepada Cianjur Sukabumi Ekspres, Kamis 17 September 2026.

Dendi menjelaskan, dari 47 desa tersebut terdapat lima desa yang jumlah pendaftarnya lebih dari lima orang. Sementara satu desa hanya memiliki satu bakal calon, sedangkan desa lainnya memiliki dua hingga lima bakal calon.

“Untuk yang dua sampai lima calon, sekarang sedang dilakukan verval. Insya Allah sekitar 22 September nanti akan dilakukan penetapan calon,” jelasnya.

Menurut Dendi, proses verval untuk bakal calon yang jumlah pendaftarnya dua hingga lima orang ditargetkan selesai dalam waktu sekitar satu pekan. Setelah persyaratan dinyatakan memenuhi ketentuan, bakal calon akan ditetapkan sebagai calon kepala desa.

Sementara itu, lima desa yang memiliki lebih dari lima bakal calon akan menjalani tahapan seleksi sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Seleksi tersebut meliputi seleksi kriteria dan seleksi akademik. Panitia tingkat desa bersama panitia kabupaten saat ini tengah mempersiapkan pelaksanaan tes akademik, yang rencananya bekerja sama dengan perguruan tinggi lokal.

“Insya Allah hari Minggu ini akan dilaksanakan tes akademik bekerja sama dengan perguruan tinggi lokal,” katanya.

Adapun satu desa yang pada saat penutupan pendaftaran baru memiliki satu bakal calon, saat ini memasuki proses perpanjangan masa pendaftaran. Sesuai mekanisme, apabila jumlah bakal calon kurang dari dua orang, panitia tingkat desa memperpanjang pendaftaran selama 15 hari.

Jika setelah perpanjangan jumlah pendaftar bertambah menjadi minimal dua orang, proses dapat dilanjutkan ke verval dan penetapan calon.

“Kalau selama 15 hari tidak bertambah, ada perpanjangan lagi selama 10 hari. Tapi kabarnya kemarin sudah ada tambahan yang mendaftar. Insya Allah setelah 15 hari bisa langsung penetapan calon,” tutur Dendi.

Dendi menyebut, secara umum pelaksanaan tahapan Pilkades hingga saat ini berjalan tanpa kendala berarti. Beberapa persoalan yang muncul di tingkat panitia desa lebih berkaitan dengan kelengkapan administrasi dan pemenuhan dokumen persyaratan bakal calon.

“Selama pelaksanaan verval, Alhamdulillah kendala-kendalanya kecil yang dihadapi panitia tingkat desa. Misalnya ada kebutuhan surat keterangan dari DPMD terkait masa jabatan kepala desa, itu sudah kita penuhi,” imbuhnya.

Selain itu, sejumlah dokumen pendukung seperti keterangan dari pengadilan serta dokumen dari Dinas Pendidikan atau pihak sekolah masih dalam proses. Namun, Dendi memastikan persoalan administrasi tersebut tidak menjadi kendala besar dalam pelaksanaan tahapan Pilkades.

“Pelaksanaannya secara digital,” kata Dendi.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *