Fraksi PKS Cianjur Soroti SE Baru Bupati: Jangan Sekadar Revisi Diksi, Harus Substantif dan Solutif

Fraksi PKS Cianjur Soroti SE Baru Bupati: Jangan Sekadar Revisi Diksi, Harus Substantif dan Solutif
Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Cianjur, Wahyudin.(istimewa)

CIANJUREKSPRES.ID – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Cianjur, menyoroti terbitnya Surat Edaran Bupati terbaru Nomor: 400.7/3/2026 Tentang Penyesuaian Kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang Didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Cianjur.

Surat tersebut menggantikan Surat Edaran Bupati Cianjur Nomor 400.7/2/2026 Tentang Pemberhentian Pelaksanaan Universal Health Coverage dan Penonaktifan Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur.

Fraksi PKS berharap, surat edaran terbaru tidak sekedar revisi diksi, tetapi lebih substantif dan solutif yang mampu menjawab persoalan mendasar penonaktifan kepesertaan JKN masyarakat Cianjur, terutama yang berstatus kurang mampu.

Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Cianjur, Wahyudin, menegaskan, bahwa yang selama ini di protes dan menuai reaksi masyarakat bukan kepada redaksi surat edaran, melainkan pada pelaksanaan kebijakannya.

“Dimana dari yang semula masyarakat sudah terbiasa berobat menggunakan BPJS gratis, tiba-tiba nonaktif BPJS-nya, persoalannya itu disini. Ketika masyarakat yang nonaktif tidak mendapatkan solusi, lalu apa solusinya?,” katanya kepada Cianjur Ekspres, Minggu13 September 2026.

Menurutnya, persoalan ini bukan hanya sekadar menerbitkan surat edaran, tetapi bagaimana kebijakan tersebut berdampak langsung terhadap hak pelayanan kesehatan masyarakat, dan berkaitan dengan kebijakan anggaran daerah.

” Ada ruang komunikasi yang tidak terisi, dan ada momentum konsolidasi untuk mencari solusi yang kurang teroptimalkan. Tiba-tiba masyarakat mengetahui perubahan kebijakan pelayanan kesehatan melalui selembar Surat Edaran,” ujar Wahyudin.

Lebih lanjut dia mengatakan, terkait adanya koreksi dan perubahan diksi surat edaran oleh pemerintah daerah, seharusnya pemerintah kabupaten menjelaskan secara terbuka. Apakah memang sejak awal ada evaluasi substansi, atau koreksi baru dilakukan setelah mendapatkan reaksi publik.

“Kalau memang ini koreksi kebijakan, kami justru sangat mengapresiasi. Tetapi koreksi harus dibuktikan dengan substansi yaitu akses masyarakat untuk mendapatkan kepesertaan Pelayanan Jaminan Kesehatan tetap mudah, bermutu dan tidak memberatkan secara finansial,” tutur Wahyudin.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cianjur itu mengatakan, apabila Pemkab mengatakan persoalannya adalah kemampuan fiskal, maka itu harus dibuka secara transparan. Seperti berapa kebutuhan pembiayaan UHC, jumlah peserta yang ditanggung Pemda, alokasi anggarannya, realisasi dan kewajibannya, serta bagaimana proyeksinya sampai akhir tahun anggaran.

“Pemerintah harus menjelaskan angka dan dasar perhitungannya. Kesehatan masuk pada urusan pelayanan dasar, apakah anggarannya masuk prioritas?. Ini kan cerminan keberpihakan kepada masyarakat. Dan jika memang ada keterbatasan fiskal, solusinya masih bisa dibicarakan dengan duduk bersama. Keterbatasan anggaran tidak harus langsung menjadi alasan untuk membuat masyarakat miskin kehilangan kepastian pelayanan kesehatan,” jelas Wahyudin.

“UHC bukan persoalan istilah. UHC adalah soal apakah ketika rakyat sakit, negara hadir atau tidak. Ini yang paling penting,” sambungnya.

Fraksi PKS berharap ke depan agar setiap kebijakan sensitif yang berdampak luas sebaiknya didahului koordinasi dengan duduk bersama terlebih dahulu, melakukan kajian yang jelas, serta komunikasi publik yang matang, dan sosialisasi kepada masyarakat.

“Fraksi PKS mendukung setiap upaya pemerintah untuk memastikan masyarakat Cianjur memperoleh pelayanan kesehatan dengan mudah, adil dan bermutu. Kami meminta Pemerintah Daerah memperhatikan nasib 400 ribu lebih peserta JKN yang semula dibiayai Pemda, hari ini kebingungan karena kepesertaannya di-nonaktifkan,” kata Wahyudin.

Wahyudi kembali menegaskan, bagi Fraksi PKS, kesehatan masyarakat bukan sekadar angka dalam APBD dan bukan pula persoalan perubahan diksi dalam surat edaran. Dimana ketika rakyat sakit dan membutuhkan pelayanan, pemerintah daerah harus hadir memberikan kepastian.

“Kami ingin memastikan bahwa koreksi SE ini benar-benar merupakan koreksi kebijakan yang solutif, bukan sekedar koreksi redaksional,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *