CIANJUREKSPRES.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur resmi mencabut Surat Edaran Bupati Cianjur Nomor 400.7/2/2026 Tentang Pemberhentian Pelaksanaan Universal Health Coverage dan Penonaktifan Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur.
Langkah ini diambil setelah terbitnya surat edaran tersebut menuai sorotan dari berbagai elemen masyarakat. Salah satunya aksi unjuk rasa yang digelar ormas 234 Solidarity Community (SC) Regional Wilayah Cianjur di Kantor DPRD Kabupaten Cianjur, Kamis 10 September 2026.
Asisten Daerah (Asda I) Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Cianjur, Arief Purnawan, mengatakan, surat edaran yang telah dikeluarkan dirubah dan dicabut.
“Surat edaran yang kita keluarkan tentang SE penghentian UHC kita rubah dan dicabut, (jadi) bukan pemberhentian UHC,” katanya kepada Cianjur Ekspres, Jumat 11 September 2026.
Arief mengatakan, Pemkab Cianjur bergerak cepat mencabut surat edaran tersebut karena khawatir ada salah paham dari masyarakat ketika UHC dihentikan, dan didalam surat edaran yang baru tidak memunculkan kata-kata penghentian.
Diberitakan sebelumnya, Massa yang tergabung dalam Organisasi Masyarakat 234 Solidarity Community (234 SC) DPC Cianjur menggeruduk Kantor DPRD Kabupaten Cianjur, Kamis 10 September 2026.
Mereka mempersoalkan kebijakan Pemkab Cianjur terkait penghentian sementara pelaksanaan program Universal Health Coverage (UHC) yang berdampak terhadap kepastian layanan kesehatan masyarakat.
Penasehat 234 SC DPC Cianjur, Asep Toha, mengatakan, kedatangan massa ke DPRD merupakan tindak lanjut dari tuntutan sebelumnya. Dalam aksi tersebut, pihaknya menyerahkan draf pernyataan sikap kepada DPRD, yang diharapkan dapat menjadi peta jalan dalam membahas persoalan anggaran UHC serta keberlanjutan jaminan kesehatan masyarakat.
“Draf pernyataan sikap kami sampaikan ke DPRD untuk ditandatangani. Itu dijadikan peta jalan bagi DPRD untuk mendalami bagaimana anggaran UHC, bagaimana ke depan, dan bagaimana konstruksi anggaran yang seharusnya sehingga anggaran UHC bisa teranggarkan dengan baik dan masyarakat tetap terjamin kesehatannya,” kata Asep kepada Cianjur Ekspres.
Menurutnya, terdapat lebih dari 16 poin dalam pernyataan sikap yang disampaikan kepada DPRD. Namun, terdapat dua tuntutan utama yang menjadi perhatian, yakni meminta anggaran layanan kesehatan kembali dialokasikan dalam APBD Perubahan, serta memastikan masyarakat tetap mendapatkan jaminan kesehatan.
Asep menyebut, 234 SC juga siap menggunakan hak interpelasi apabila surat edaran bupati mengenai penghentian UHC tidak dicabut. Namun, tuntutan tersebut kini mengalami perkembangan setelah Pemkab Cianjur mencabut surat edaran sebelumnya, dan menerbitkan surat edaran baru terkait kebijakan tersebut.
“Intinya pada dasarnya dua poin itu. Pertama terkait penganggaran, jadi anggaran UHC harus kembali dianggarkan di APBD perubahan,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, massa yang hadir dalam aksi tersebut diperkirakan mencapai lebih dari 1.000 orang. Menurutnya, jumlah tersebut bahkan disebut masih sebagai langkah awal, dan pihaknya akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar, apabila tuntutan terkait anggaran kesehatan tidak direalisasikan.
“Kalau nanti di APBD perubahan ternyata anggaran itu tidak dianggarkan dan tetap seperti ini, masyarakat tidak terjamin kesehatannya, kita akan kembali mengerahkan massa yang lebih besar. Akan ada aksi lanjutan,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cianjur, Diki Ismail, mengatakan, aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari audiensi sebelumnya. Selain tuntutan mengenai UHC, massa juga meminta transparansi terkait jumlah peserta yang mendapatkan pembiayaan melalui BP Pemda.
“Tuntutannya sama, ditambah pencabutan surat bupati terkait penghentian UHC, dan yang kedua transparansi jumlah peserta yang di-cover oleh PB Pemda,” kata Diki.
Diki menjelaskan, dalam pertemuan tersebut hadir Asisten Daerah (Asda) sebagai perwakilan pemerintah daerah. Pemkab Cianjur, kata dia, telah mencabut surat edaran sebelumnya dan menggantinya dengan surat edaran baru.
“Yang pertama sudah mencabut surat edaran bupati dan mengganti dengan surat edaran yang baru. Artinya pengalihan,” ujarnya.
Terkait permintaan 234 SC agar pimpinan DPRD dan seluruh fraksi menyikapi persoalan tersebut, Diki mengatakan draf pernyataan sikap telah diterima untuk selanjutnya dikaji oleh pimpinan dewan.
Dia menegaskan, Komisi IV pada prinsipnya mendukung adanya penambahan anggaran untuk layanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Cianjur.
“Kalau kita sepakat karena memang ini kebutuhan masyarakat, sepakat bahwa memang harus ada penambahan anggaran untuk kesehatan. Terlepas nanti mekanismenya seperti apa, karena kalau bicara UHC kan itu predikat dari BPJS itu sendiri,” jelasnya.
Diki menegaskan, DPRD tidak ingin terjebak pada persoalan istilah UHC semata. Yang terpenting, menurutnya, pemerintah daerah harus memastikan ketersediaan anggaran yang memadai, agar pelayanan kesehatan masyarakat tetap terjamin.
“Tapi kembali lagi, kita tidak mau terjebak di sana. Yang pasti secara khusus kami Komisi IV bersepakat bahwa anggaran untuk layanan kesehatan di Kabupaten Cianjur ditambah,” pungkasnya.













Respon (1)