CIANJUREKSPRES.ID – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur mencatat masih terdapat ratusan ruang kelas SMP yang mengalami kerusakan. Dari total 3.534 ruang kelas yang tersedia, sebanyak 571 ruang masuk kategori rusak sedang hingga berat.
Kepala Bidang SMP Disdikpora Kabupaten Cianjur, Ipan Sopiandi, mengatakan kondisi tersebut merupakan bagian dari pemetaan kebutuhan sarana pendidikan tingkat SMP di Kabupaten Cianjur.
“Jumlah sekolah SMP ada 458 sekolah dengan jumlah peserta didik sebanyak 97.183 siswa dan 3.816 rombongan belajar. Sementara ruang kelas yang dimiliki sebanyak 3.534,” kata Ipan, Rabu 9 September 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.287 ruang kelas dalam kondisi baik. Kemudian 676 ruang mengalami rusak ringan, 282 ruang rusak sedang, dan 289 ruang masuk kategori rusak berat.
“Dengan demikian, terdapat 282 ruang kelas yang masih menjadi kebutuhan ruang kelas baru (RKB),” ucapnya.
Namun, menurut Ipan, kebutuhan tersebut tidak sepenuhnya berada di SMP negeri. Untuk SMP negeri, kebutuhan ruang kelas dinilai relatif tercukupi. Persoalan yang lebih dominan justru berada pada kondisi bangunan yang membutuhkan rehabilitasi.
“Kalau kita petakan sekarang, kebutuhan kelas di SMP negeri sudah tercukupi. Hanya, kebanyakan ruang kelas memang harus direhabilitasi. Kebutuhan pembangunan ruang kelas paling banyak justru di SMP swasta,” jelas dia.
Salah satu sekolah yang menjadi perhatian adalah SMP SCBP yang sebelumnya membuka kelas jauh karena keterbatasan ruang. Sekolah tersebut diketahui memiliki 14 siswa.
Ipan menyebut, kondisi SMP SCBP bahkan telah mendapat perhatian dari pemerintah pusat. Pihak kementerian telah berkomunikasi langsung terkait kebutuhan sarana sekolah tersebut.
“Mudah-mudahan tahun sekarang bisa mendapatkan bantuan revitalisasi untuk pembangunan ruang kelas dan ruang penunjang pembelajaran lainnya,” tuturnya.
Ipan menuturkan, penanganan ruang kelas dibedakan berdasarkan tingkat kerusakannya. Untuk ruang kelas dengan kategori rusak ringan, tanggung jawab perawatan berada di masing-masing sekolah. Sekolah dapat menggunakan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang rusak ringan ini tanggung jawab sekolah. Sudah diatur dalam juknis BOS berdasarkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, bahwa biaya perawatan sekolah maksimal 20 persen dari anggaran BOS,” katanya.
Sementara ruang kelas dengan kondisi rusak sedang dan berat menjadi tanggung jawab pemerintah untuk mendapatkan penanganan melalui program rehabilitasi maupun revitalisasi. Namun, sekolah harus mengajukan kebutuhan tersebut secara mandiri melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Berarti sekolah harus mengusulkan secara mandiri melalui aplikasi Dapodik. Bukan dikoordinir atau diinisiasi oleh Dinas Pendidikan,” imbuh Ipan.
Pemerintah pusat akan melakukan seleksi berdasarkan data yang tercantum dalam Dapodik. Tingkat kerusakan bangunan dan jumlah siswa menjadi sejumlah pertimbangan dalam menentukan sekolah penerima bantuan.
“Sekolah dengan kondisi bangunan rusak sedang hingga berat dan memiliki jumlah siswa lebih banyak dibandingkan kapasitas ruang kelas akan menjadi prioritas untuk mendapatkan pembangunan RKB,” pungkasnya.












