Ratusan Ruang Kelas SMP di Cianjur Menanti Perbaikan

Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Ipan Sopandi.(Foto : Cianjur Ekspres/Moch. Nursidin)

CIANJUREKSPRES.ID- Sebanyak 458 SMP di Kabupaten Cianjur saat ini memiliki 3.534 ruang kelas untuk menampung 97.183 siswa yang tersebar dalam 3.816 rombongan belajar (rombel). Dari jumlah tersebut, masih terdapat kebutuhan sebanyak 282 ruang kelas.

Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Ipan Sopandi mengatakan, kebutuhan ruang kelas tersebut terutama terjadi pada SMP swasta. Sementara untuk SMP negeri, kebutuhan ruang kelas secara umum dinilai sudah tercukupi.

“Untuk jumlah sekolah SMP ada 458 sekolah, dari jumlah itu ada sekitar 97.183 siswa dengan jumlah rombel 3.816. Jumlah ruang kelas yang dimiliki 3.534, sehingga kebutuhan ruang kelas ada 282,” ujar Ipan kepada wartawan, Kamis 3 September 2026.

Menurutnya, persoalan di SMP negeri saat ini lebih banyak berkaitan dengan kondisi bangunan yang membutuhkan rehabilitasi. Sedangkan pembangunan ruang kelas baru (RKB) lebih banyak dibutuhkan oleh sekolah swasta.

“Kalau kita petakan sekarang untuk kebutuhan SMP negeri itu sudah tercukupi. Hanya kebutuhan di negeri itu kebanyakan banyak ruang kelas yang harus direhabilitasi,” katanya.

Ipan mencontohkan kondisi SMP SCBP yang membuka kelas jauh dengan jumlah siswa sebanyak 14 orang. Sekolah tersebut menjadi salah satu yang membutuhkan perhatian terkait sarana dan prasarana pembelajaran.

“Kemarin pihak kementerian langsung menelepon ke saya terkait SCBP. Mudah-mudahan tahun sekarang bisa mendapatkan bantuan revitalisasi terkait pembangunan ruang kelas dan ruang penunjang pembelajaran lainnya,” katanya.

Dari total 3.534 ruang kelas SMP di Cianjur, sebanyak 2.287 ruang dalam kondisi baik. Sementara 676 ruang masuk kategori rusak ringan, 282 rusak sedang, dan 289 ruang mengalami rusak berat.

Ipan menjelaskan, penanganan ruang kelas rusak ringan menjadi tanggung jawab masing-masing sekolah. Perawatan dapat menggunakan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk yang rusak ringan ini tanggung jawab dari sekolah. Sudah diatur dalam juknis BOS, dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 terkait biaya perawatan sekolah maksimal 20 persen dari anggaran BOS,” jelas Ipan.

Sementara itu, ruang kelas yang masuk kategori rusak sedang hingga rusak berat menjadi tanggung jawab pemerintah untuk mendapatkan penanganan.

Namun, sekolah harus mengajukan kebutuhan tersebut secara mandiri melalui aplikasi Dapodik. Disdikpora tidak menginisiasi maupun mengoordinasikan pengajuan tersebut.

“Sekolah mengajukan ke aplikasi Dapodik. Nanti pemerintah akan menyeleksi sekolah yang memang layak mendapatkan bantuan atau direhabilitasi berdasarkan aplikasi Dapodik,” kata Ipan.

Prioritas bantuan, lanjut Ipan, diberikan kepada sekolah dengan tingkat kerusakan sedang menuju berat. Selain itu, jumlah siswa dibandingkan dengan ketersediaan ruang kelas juga menjadi salah satu pertimbangan.

“Ketika sekolah memiliki jumlah siswa lebih banyak dari jumlah ruang kelas, berarti itu diprioritaskan mendapatkan bantuan ruang kelas atau RKB,” ujarnya.

Ipan menyebutkan, program revitalisasi SMP di Cianjur saat ini masih berjalan dan jumlah penerimanya belum final. Berdasarkan pendataan sementara, terdapat hampir 33 SMP yang sedang mengikuti proses revitalisasi, baik yang telah melaksanakan pembangunan fisik maupun sekolah yang telah dipanggil pemerintah pusat untuk mengikuti tahapan kegiatan.

“Kalau kita data ada hampir 33 SMP yang sedang berjalan sekarang, baik itu yang sudah melaksanakan pembangunan secara fisik ataupun sudah dipanggil oleh pusat untuk melaksanakan kegiatan,” ungkapnya.

Dari jumlah tersebut, sekitar 13 sekolah saat ini sudah melaksanakan pembangunan. Sementara sekitar 17 sekolah lainnya masih menunggu proses pencairan dana dari pemerintah pusat sebelum pembangunan dimulai.

Meski demikian, jumlah tersebut masih dapat berubah karena proses penetapan penerima bantuan masih berlangsung.

“Kita belum final, belum bisa menghitung jumlah ruangan yang diperbaiki dan jumlah ruang kelas yang dibangun. Karena cut off-nya sampai Oktober. SK untuk penerima revitalisasi ini masih terus berjalan dan masih terus turun,” kata Ipan.

Dia berharap, masih ada sekolah di Cianjur yang kembali mendapatkan bantuan revitalisasi hingga proses penetapan penerima ditutup pada Oktober mendatang.

Ipan menjelaskan, anggaran program revitalisasi tersebut bersumber dari APBN dan disalurkan langsung kepada sekolah. Pelaksanaan pembangunan dilakukan secara swakelola oleh sekolah melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).

“Dana bersumber dari APBN pusat langsung turun ke sekolah. Pihak sekolah yang bertanggung jawab melalui panitia pembangunan sekolah atau P2SP,” ujarnya.

Menurutnya, pengadaan barang maupun kebutuhan tenaga dalam pembangunan sepenuhnya dikelola sekolah melalui mekanisme swakelola. Sekolah juga mendapatkan pendampingan tenaga teknis berupa perencana dan pengawas.

Selain itu, pelaksanaan pembangunan dimonitor oleh fasilitator dari pemerintah pusat. Sekolah diwajibkan memberikan laporan progres pembangunan secara berkala, baik progres fisik maupun keuangan.

“Seminggu sekali sekolah memberikan laporan progres, baik fisik ataupun laporan keuangan atau laporan pertanggungjawaban oleh fasilitator pusat. Dan didampingi juga oleh pihak kejaksaan,” katanya.

Disdikpora Cianjur, lanjut Ipan, berperan dalam melakukan monitoring dan pengawasan agar pelaksanaan revitalisasi berjalan sesuai ketentuan pemerintah pusat.

“Kita Dinas Pendidikan sebagai pengawas saja, memonitoring pelaksanaan kegiatan revitalisasi agar sesuai ketentuan yang berlaku dari pemerintah pusat, yaitu Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis revitalisasi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *