CIANJUREKSPRES.ID – Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Cianjur menyebut pemerintah bakal menyiapkan program asuransi bagi petani yang mengalami kerusakan tanaman hingga Rp6 juta per hektare.
Kepala Bidang Tanaman Pangan DTPHP Kabupaten Cianjur, Dandan Hendrayana mengatakan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah skema untuk menangani sekaligus melindungi usaha tani yang mengalami kerugian, termasuk akibat gagal tanam yang dipicu perubahan cuaca.
“Salah satu penanganan dan perlindungan usaha tersebut yaitu, berupa Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dilaksanakan dengan menggunakan skema subsidi dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN),” katanya
“Berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) atau pedoman umum AUTP bahwa program tersebut memberi ganti rugi modal kerja sebesar Rp6 juta per hektar per musim tanam, apabila terjadi kerusakan,” tambah Dandan.
Sedangkan untuk cakupan risiko dan ganti rugi, lanjut dia, yaitu lahan yang terdampak kekeringan, serangan hama, atau organisme pengganggu tumbuhan (OPT).
“Syarat klaim, tingkatan kerusakan tanaman minimal 75 persen, dan intensitas kerusakan per petak lahan minimal 75 persen. Besaran ganti rugi maksimal yaitu Rp6 juta per hektar,” ujar Dandan.
Dia menjelaskan, persyaratan pendaftaran dan klaim AUTP dilakukan secara berkelompok, melalui kelompok tani (Poktan) atau Gapoktan sebelum musim tanam dimulai. Lalu, dokumen dan pelaporan klaim dikoordinasikan dengan Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) dan diunggah melalui aplikasi resmi pendukung seperti SIAP.
“Dokumen pedoman lengkap dapat diakses berkala melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian,” jelas Dandan.
Dandan menambahkan, pelaksanaan AUTP di Kabupaten Cianjur hingga sejauh ini belum optimal dimanfaatkan petani karena beberapa hal, seperti syarat klaim kerusakan.












