Nasib Sekolah Swasta Cianjur Ditentukan Data Dapodik 31 Agustus

Ilustrasi-Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur memastikan sekolah swasta tetap mendapatkan kesempatan yang sama dalam pelaksanaan SPMB 2026.(Foto : AI)

CIANJUREKSPRES.ID – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur memastikan sekolah swasta tetap mendapatkan kesempatan yang sama dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Sekolah negeri dan swasta disebut tidak dibedakan dalam sistem penerimaan peserta didik.

Kepala Bidang SMP Disdikpora Kabupaten Cianjur, Ipan Sopandi, mengatakan, sekolah swasta telah dilibatkan dalam aplikasi SPMB. Dalam sistem tersebut, calon siswa dapat memilih sekolah negeri sebagai pilihan pertama dan sekolah swasta sebagai pilihan berikutnya.

“Kita dalam penjelasan awal dengan negeri atau swasta sama, kita tidak membeda-bedakan antara negeri dan swasta. Pada saat pelaksanaan penerimaan murid baru, kedudukan negeri dan swasta disamakan,” kata Ipan kepada Cianjur Ekspres, Selasa 25 Agustus 2026.

Menurutnya, pelibatan sekolah swasta dalam SPMB menjadi salah satu alternatif bagi siswa yang tidak diterima di sekolah negeri. Sekolah swasta juga tetap tercantum dalam aplikasi sehingga dapat dipilih langsung oleh calon peserta didik bersama orangtuanya.

Ipan menegaskan, pemerintah daerah juga tidak hanya memberikan perhatian terhadap sekolah negeri dalam hal pembangunan, maupun rehabilitasi sarana dan prasarana.

Apabila kebutuhan ruang kelas baru (RKB) di sekolah negeri dinilai telah mencukupi, pemerintah daerah akan mempertimbangkan kebutuhan sekolah swasta. Begitu pula dalam rehabilitasi bangunan sekolah, sekolah negeri maupun swasta yang kondisinya berpotensi roboh tetap menjadi perhatian.

“Kalau sekolah negeri sudah dinyatakan cukup, misalnya dalam pembangunan RKB, maka nanti kita akan penuhi kebutuhan-kebutuhan sekolah swasta terkait ruang kelas baru. Begitu pula untuk rehabilitasi, kami memprioritaskan sekolah yang berpotensi roboh, baik negeri maupun swasta,” ujarnya.

Di sisi lain, Disdikpora memberikan kesempatan kepada sekolah swasta untuk melakukan penerimaan murid baru hingga 31 Agustus 2026 atau sebelum data pokok pendidikan (Dapodik) dikunci oleh pemerintah pusat.

Ipan mengatakan, sekolah swasta yang masih kekurangan siswa dapat melakukan upaya aktif untuk mencari calon peserta didik, khususnya anak-anak yang belum mendaftarkan diri ke sekolah.

“Sekolah swasta kalau kekurangan siswa diperkenankan untuk mencari siswa, terus mendata siswa yang memang belum sekolah dan bisa melanjutkan ke sekolah swasta tersebut,” jelasnya.

Namun, Disdikpora tidak dapat mengarahkan orangtua maupun siswa untuk memilih sekolah negeri ataupun swasta. Keputusan memilih sekolah sepenuhnya berada di tangan siswa dan orangtuanya.

Karena itu, Ipan mendorong sekolah swasta melakukan berbagai inovasi untuk meningkatkan daya tarik sekaligus mendapatkan kepercayaan masyarakat.

“Sekolah swasta harus benar-benar membuat suatu inovasi dan suatu simpati publik untuk mencari siswa terkait kekurangan siswa yang ada di sekolah,” katanya.

Terkait jumlah siswa sekolah swasta saat ini, Disdikpora belum dapat memastikan sekolah mana saja yang mengalami kekurangan murid. Data tersebut baru dapat terlihat secara lebih terperinci setelah Dapodik ditutup pada 31 Agustus 2026.

Setelah data dikunci, jumlah siswa kelas 7, 8, dan 9 serta jumlah rombongan belajar di setiap sekolah dapat diketahui. Dari data tersebut, nantinya dapat dipetakan sekolah yang memiliki jumlah siswa banyak maupun sedikit.

Ipan menambahkan, apabila terdapat sekolah swasta yang tidak mendapatkan siswa sama sekali, Disdikpora akan melakukan evaluasi terhadap perkembangan sekolah tersebut.

“Kalau misalnya tidak ada murid, tidak ada rombel ataupun tidak ada usulan ruang kelas pembelajaran yang diusulkan melalui data Dapodik. Nanti kita akan evaluasi sekolah tersebut,” ungkapnya.

Jika kondisi tersebut terjadi secara berulang, pihaknya akan menyerahkan keberlangsungan sekolah kepada yayasan sebagai badan penyelenggara pendidikan.

Sementara itu, bagi sekolah yang memiliki jumlah siswa cukup banyak tetapi tidak memiliki ruang kelas yang memadai, pemerintah daerah membuka peluang pengajuan pembangunan RKB.

Usulan tersebut dapat diajukan sekolah negeri maupun swasta sepanjang memenuhi persyaratan, termasuk ketersediaan lahan sesuai ketentuan.

“Ketika muridnya banyak, jumlah rombel atau jumlah kelas yang dimiliki tidak sesuai dengan jumlah penerimaan, pihak sekolah baik negeri maupun swasta ketika memenuhi kriteria dan memiliki lahan sesuai ketentuan bisa mengusulkan pembangunan RKB,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *