Soal Rencana Peralihan Status PPPK Guru, Disdikpora dan BKPSDM Cianjur Masih Menunggu Regulasi serta Juknis dari Pusat

Soal Rencana Peralihan Status PPPK Guru, Disdikpora dan BKPSDM Cianjur Masih Menunggu Regulasi serta Juknis dari Pusat
Kepala Disdikpora Kabupaten Cianjur, Ruhli Solehudin.(dok.Cianjur Ekspres)

CIANJUREKSPRES.ID – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur, masih menunggu regulasi serta petunjuk teknis (juknis) resmi dari Pemerintah Pusat terkait dengan rencana peralihan status kepegawaian guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan PPPK yang akan diangkat PNS mulai 2027 mendatang.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Ruhli Solehudin, mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Sampai hari ini kita belum mendapatkan surat atau dasar terkait hal tersebut,” kata Ruhli kepada Cianjur Ekspres, Kamis 20 Agustus 2026.

Meski belum ada kepastian, Ruhli menyambut positif apabila kebijakan tersebut benar-benar direalisasikan. Menurutnya, perubahan status kepegawaian sesuai dengan harapan para PPPK dapat menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja.

“Mudah-mudahan itu dapat segera terlaksana sesuai dengan harapan dari kawan-kawan PPPK paruh waktu maupun PPPK penuh waktu,” ujarnya.

Ruhli menyebutkan, jumlah guru PPPK penuh waktu dan paruh waktu di lingkungan Disdikpora Cianjur mencapai sekitar 7.629 orang. Rinciannya, sekitar 6.573 merupakan PPPK penuh waktu, sementara sekitar 1.056 orang berstatus PPPK paruh waktu.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKPSDM Kabupaten Cianjur, Andi Juandi, menegaskan, pihaknya juga belum mendapatkan informasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai mekanisme perubahan status tersebut.

“Informasi yang kami terima dari BKN, kita belum menerima informasi apa pun. Regulasinya seperti apa, petunjuk teknisnya seperti apa,” katanya.

Termasuk, menurut Andi, apakah perubahan status PPPK menjadi PNS nantinya dilakukan secara otomatis atau tetap harus melalui proses seleksi. Hal tersebut penting karena pengadaan CPNS selama ini memiliki tahapan dan persyaratan tertentu.

Dia menjelaskan, berdasarkan ketentuan pengadaan CPNS yang berlaku saat ini, calon pegawai harus mengikuti proses seleksi. Selain itu, terdapat ketentuan batas usia maksimal 35 tahun, sedangkan untuk dokter spesialis maksimal 40 tahun.

“Ini mekanismenya kami belum dapat informasi seperti apa. Apakah diangkat otomatis atau seperti apa, kita belum menerima. Atau status kepegawaiannya berpindah dari daerah ke pusat atau seperti apa, belum dapat kepastian,” ujarnya.

Andi mengatakan, BKPSDM masih menunggu regulasi pemerintah pusat sebelum menentukan langkah berikutnya. Apabila juklak dan juknis telah diterbitkan, pihaknya akan menyampaikan ketentuan tersebut kepada seluruh PPPK, termasuk mereka yang berstatus paruh waktu.

Terkait kemungkinan adanya seleksi CPNS, Andi menyebut proses pengadaan ASN pada prinsipnya membutuhkan usulan dari pemerintah daerah. Untuk tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Cianjur dipastikan tidak mengusulkan pengadaan CPNS.

“Untuk saat ini, apalagi ada statement dari Bu Menteri bahwa seleksi CPNS di awal tahun, itu tidak semudah yang kita bayangkan. Karena harus proses pengusulan dulu kalau pengadaan ASN atau CPNS-nya dari daerah,” katanya.

Selain mekanisme pengangkatan, Andi juga menilai perlu ada kejelasan mengenai kelompok PPPK yang akan mendapatkan perubahan status. Jika kebijakan hanya diberlakukan kepada kelompok tertentu, khususnya guru, menurutnya berpotensi memunculkan kecemburuan dari PPPK tenaga teknis maupun tenaga kesehatan.

“Pasti. Ini akan mengundang polemik, mengundang kecemburuan. Kenapa hanya guru? Teknis dan nakes seperti apa? Nah, itu,” katanya.

Persoalan pembiayaan juga menjadi perhatian pemerintah daerah. Andi mengatakan, apabila status PPPK tetap berada di bawah pemerintah daerah, konsekuensi pembiayaannya akan berbeda dibandingkan jika seluruh pegawai dialihkan menjadi bagian dari Pemerintah Pusat.

“Saya berharap kita harus menunggu regulasi yang jelas. Jangan sampai informasi yang kita terima, walaupun datang dari sumber kementerian, tapi kita harus menyaring dulu dan menunggu dulu. Jangan sampai reaktif,” tuturnya.

Andi menegaskan, BKPSDM Cianjur baru dapat memberikan kepastian mengenai mekanisme perubahan status setelah regulasi dan petunjuk teknis diterbitkan secara resmi oleh pemerintah pusat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *