CIANJURJABAREKSPRES.ID- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan kebijakan baru terkait registrasi kartu SIM yang akan mulai diterapkan pada 2026. Dalam aturan ini, proses pendaftaran nomor seluler diwajibkan menggunakan pemindaian wajah atau face recognition sebagai bagian dari verifikasi identitas pelanggan.
Penerapan kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap. Mulai 1 Januari 2026, pemerintah membuka tahap awal yang bersifat sukarela dengan sistem hibrida. Pada fase ini, masyarakat masih diperbolehkan melakukan registrasi kartu SIM menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), namun juga sudah tersedia opsi verifikasi biometrik wajah.
Selanjutnya, mulai 1 Juli 2026, registrasi kartu SIM berbasis biometrik wajah akan diberlakukan secara wajib bagi seluruh pelanggan baru. Artinya, setiap aktivasi nomor seluler baru harus melalui proses pemindaian wajah untuk memastikan identitas pemilik nomor sesuai dengan data kependudukan yang sah.
Kebijakan ini bertujuan untuk menekan berbagai bentuk kejahatan digital yang kian marak, seperti penipuan daring, phishing, penyalahgunaan data NIK dan KK milik orang lain, hingga praktik kejahatan SIM swap fraud. Dengan sistem verifikasi biometrik, pemerintah berharap kepemilikan nomor telepon dapat lebih terkontrol dan akurat.
Dalam pelaksanaannya, pelanggan akan diminta memindai wajah melalui aplikasi resmi operator seluler atau perangkat khusus yang tersedia di gerai operator. Data biometrik tersebut kemudian akan dicocokkan dengan basis data kependudukan milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk memastikan kesesuaian identitas.
Sementara itu, bagi pelanggan lama yang telah memiliki kartu SIM aktif sebelum aturan ini diberlakukan, tidak ada kewajiban untuk melakukan registrasi ulang menggunakan pemindaian wajah. Ketentuan ini hanya berlaku bagi aktivasi nomor baru setelah kebijakan diterapkan secara penuh.
Pemerintah menilai langkah ini penting untuk memperkuat keamanan ekosistem digital nasional, terutama di tengah tingginya peredaran nomor telepon baru yang mencapai sekitar 500 ribu hingga 1 juta aktivasi setiap harinya. Dengan sistem registrasi yang lebih ketat, diharapkan penyalahgunaan nomor seluler dapat diminimalkan dan keamanan masyarakat di ruang digital semakin terjaga.












