BKPSDM Cianjur Tegaskan Belum Ada Rotasi-Mutasi

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur, Akos Koswara. (Foto: Cianjur Ekspres/Akmal Esa Nugraha)

CIANJUREKSPRES.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur menegaskan sampai saat ini belum ada pelaksanaan rotasi maupun mutasi pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur.

Kepala BKPSDM Kabupaten Cianjur, Akos Koswara, mengatakan, pelantikan yang dilakukan beberapa waktu lalu bukan merupakan rotasi mutasi jabatan struktural, melainkan perpindahan dan kenaikan jenjang jabatan fungsional.

“Belum ada rotasi mutasi pejabat struktural. Kemarin itu bukan rotasi mutasi, tetapi perpindahan dan kenaikan jenjang jabatan fungsional,” katanya, Rabu 5 Agustus 2026.

Menurutnya, pada pelantikan tersebut terdapat sekitar 40 aparatur sipil negara (ASN) yang mengalami kenaikan jenjang jabatan fungsional maupun perpindahan dari jabatan struktural ke jabatan fungsional.

“Kurang lebih ada sekitar 40 ASN. Ada yang naik jenjang jabatan fungsional dan ada juga yang berpindah dari jabatan struktural ke jabatan fungsional,” ujarnya.

Akos menjelaskan, perpindahan ke jabatan fungsional bukan ditentukan oleh pemerintah daerah, melainkan merupakan hak masing-masing ASN yang harus melalui sejumlah tahapan.

“Kalau jabatan fungsional itu bukan pertimbangan pemerintah daerah. Yang bersangkutan harus mengajukan sendiri, kemudian mengikuti uji kompetensi. Kalau dinyatakan lulus oleh instansi pembina di tingkat pusat, baru kami usulkan ke BKN untuk mendapatkan persetujuan sebelum diterbitkan surat keputusan perpindahannya,” jelasnya.

Dia mencontohkan salah satu pejabat yang sebelumnya menjabat sebagai kepala bidang di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengikuti uji kompetensi jabatan fungsional ahli madya. Setelah dinyatakan lulus oleh instansi pembina, BKPSDM kemudian mengusulkan proses perpindahannya kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Setelah ada persetujuan dari BKN, barulah yang bersangkutan dapat dipindahkan sesuai jabatan fungsionalnya,” kata Akos.

Dia menambahkan, kenaikan jenjang maupun perpindahan ke jabatan fungsional merupakan hak setiap ASN yang memenuhi persyaratan dan berhasil lulus uji kompetensi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jadi itu merupakan hak masing-masing ASN yang ingin mengembangkan kariernya melalui jabatan fungsional,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *