Terkait Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan di KPK

Terkait Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan di KPK

CIANJUREKSPRES.ID- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 16 Desember 2025. Kehadirannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan serta pembagian kuota haji tambahan untuk periode 2023–2024.

“Saya menghadiri panggilan dari pihak KPK sebagai saksi untuk memberikan keterangan sebagaimana yang saya ketahui,” ujar Yaqut pada Senin, 1 Agustus 2025.

Dalam pemeriksaan tersebut, Yaqut menjalani proses klarifikasi selama kurang lebih delapan hingga delapan setengah jam. Penyidik KPK mendalami mekanisme penetapan dan distribusi kuota haji tambahan, termasuk dugaan adanya penggunaan diskresi sepihak di lingkungan Kementerian Agama yang dinilai berpotensi merugikan jemaah haji reguler. Selain itu, penyelidikan juga menyinggung indikasi adanya aliran dana atau praktik jual beli kuota yang melibatkan sejumlah pihak internal.

KPK menegaskan bahwa Yaqut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi guna melengkapi rangkaian alat bukti dan keterangan yang telah dihimpun sebelumnya. Usai pemeriksaan, Yaqut keluar dari gedung KPK sekitar pukul 20.15 WIB dan memilih tidak banyak berkomentar kepada awak media. Ia menyerahkan sepenuhnya penjelasan teknis perkara tersebut kepada pihak KPK.

Kasus ini berangkat dari dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan yang dianggap tidak sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas juga sempat dimintai keterangan oleh KPK pada September 2025 dalam perkara yang sama.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan dan pembagian kuota haji tambahan periode 2023–2024.

“Saya menghadiri panggilan dari pihak KPK sebagai saksi untuk memberikan keterangan sebagaimana yang saya ketahui,” ujar Yaqut pada Senin, 1 Agustus 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *