Opini  

Arah Baru, Amanat Ekonomi Konstitusi

Oleh: Wakil Ketua DPW PKB Jabar, Lepi Ali Firmansyah

Wakil Ketua DPW PKB Jabar, Lepi Api Firmansyah.
Wakil Ketua DPW PKB Jabar, Lepi Api Firmansyah.(Dok. Lepi Ali Firmansyah)

CIANJUREKSPRES.ID – DINAMIKA perekonomian nasional dalam kurun waktu 2025-2026 menunjukkan ketahanan yang signifikan di tengah guncangan geopolitik dan ketidakpastian global. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (2026), struktur perekonomian Indonesia secara spasial masih didominasi oleh kelompok provinsi di Pulau Jawa yang memberikan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 57,00-58,00 persen, diikuti oleh Pulau Sumatra dan Kalimantan. Dari sisi lapangan usaha, sektor industri pengolahan, perdagangan, pertanian, konstruksi, serta pertambangan tetap menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional yang terjaga pada kisaran 5,0-5,3 persen. Namun demikian, konsentrasi pertumbuhan yang masih terpusat di wilayah tertentu serta dominasi sektor primer dan ekstraktif menandakan bahwa pemerataan kualitas pertumbuhan ekonomi masih menjadi pekerjaan rumah yang harus dituntaskan demi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tantangan domestik Indonesia dewasa ini bertumpu pada isu kerentanan daya beli masyarakat kelas menengah, ketimpangan antar wilayah, dan fenomena deindustrialisasi dini (premature deindustrialization). Di sisi lain, laju penciptaan lapangan kerja formal belum sebanding dengan pertambahan angkatan kerja baru yang didorong oleh puncak bonus demografi (Bappenas, 2025). Masalah ketahanan pangan dan energi, transisi hijau yang berbiaya tinggi, serta efektivitas belanja daerah di tingkat kabupaten/kota turut memperumit lanskap pembangunan lokal. Perekonomian daerah kerap terperangkap dalam ketergantungan pada dana transfer pusat tanpa disertai penguatan basis produksi lokal yang memiliki nilai tambah, sehingga daya tahan ekonomi masyarakat rentan terhadap fluktuasi harga komoditas global.

Pada tataran global, Indonesia dihadapkan pada fragmentasi ekonomi dunia, volatilitas harga komoditas utama, pengetatan moneter secara global, serta risiko stagflasi yang menghantui negara-negara berkembang. Polarisasi geopolitik dan kebijakan proteksionisme dagang yang diterapkan oleh negara-negara maju membatasi arus investasi murni dan memperlambat rantai pasok global (global supply chain). Selain itu, fluktuasi nilai tukar serta gejolak harga energi dunia secara langsung memengaruhi beban fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Kementerian Keuangan RI, 2025) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kondisi ini menuntut penyesuaian strategi pembangunan nasional agar tidak sekadar bergantung pada arus modal asing (foreign direct investment), melainkan berfokus pada penguatan kapasitas ekonomi domestik yang berdikari.

Memasuki usia yang ke-28, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) secara konsisten menegaskan komitmennya untuk mengawal arah pembangunan nasional agar tetap berada di atas koridor ideologi Pancasila dan UUD 1945. PKB memandang bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh berorientasi semata pada angka pertumbuhan kuantitatif (economic growth) yang mengabaikan distribusi keadilan (distributive justice). PKB secara konsisten terus memperjuangkan “Arah Baru” ekonomi Indonesia, sebuah orientasi pembangunan ekonomi yang menempatkan rakyat kecil, petani, nelayan, buruh, dan pelaku UMKM sebagai pemilik sah kedaulatan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi kita.

Perdebatan Mazhab Ekonomi

Perkembangan pemikiran ekonomi dunia ditandai oleh dialektika panjang antara kebebasan individu dan intervensi negara dalam mengelola sumber daya. Mazhab Ekonomi Klasik yang dipelopori oleh Adam Smith (1776) mengajarkan doktrin laissez-faire dan keberadaan invisible hand. Smith berargumen bahwa mengejar kepentingan pribadi secara bebas akan mengarahkan pasar menuju keseimbangan dan kesejahteraan yang optimal. Variannya, seperti mazhab Neoklasik, memperkuat keyakinan bahwa mekanisme pasar bebas tanpa campur tangan pemerintah adalah alokator sumber daya yang paling efisien. Namun, pandangan ini mendapat kritik tajam dari mazhab Marxisme yang diusung oleh Karl Marx (1867). Marx menyoroti kontradiksi internal kapitalisme yang memicu eksploitasi kelas pekerja (proletariat) oleh pemilik modal (bourgeoisie), akumulasi modal yang terkonsentrasi, serta alienasi sosial, sehingga menuntut penguasaan penuh atas alat-alat produksi oleh negara/kolektif.

Kegagalan inheren dari doktrin pasar bebas terbukti secara dramatis pada fenomena Depresi Besar (The Great Depression) pada rentang tahun 1920-1940-an. Ambruknya bursa saham Wall Street tahun 1929 dan meluasnya pengangguran massal secara global membuktikan bahwa pasar tidak memiliki mekanisme otomatis (self-correcting mechanism) untuk memulihkan dirinya sendiri dari krisis ekonomi. Realitas kelam ini memicu lahirnya pemikiran Keynesianisme yang digagas oleh John Maynard Keynes (1936). Keynes membuktikan bahwa permintaan agregat (aggregate demand) yang lemah adalah penyebab utama stagnasi ekonomi, sehingga negara memiliki kewajiban moral dan ekonomi untuk melakukan intervensi aktif melalui kebijakan fiskal ekspansif, belanja publik, dan penyediaan jaring pengaman sosial guna menyelamatkan perekonomian dari kehancuran.

Meskipun Keynesianisme sempat memandu era kejayaan ekonomi pasca-Perang Dunia II, munculnya krisis stagflasi pada dekade 1970-an memicu kebangkitan kembali dogma pasar bebas dalam wujud monetarisme dari Milton Friedman (1980: 34) dan neoliberalisme (Konsensus Washington). Neoliberalisme mendorong deregulasi ketat, privatisasi BUMN, dan pemangkasan peran negara. Namun, krisis keuangan global 2008 dan krisis ekonomi pasca-pandemi kembali menelanjangi rapuhnya fondasi neoliberalisme, di mana negara lagi-lagi harus turun tangan menyelamatkan sektor swasta yang mengalami kegagalan sistemik. Literatur ekonomi politik kontemporer menegaskan bahwa ketergantungan mutlak pada pasar bebas tanpa kontrol regulasi hanya akan memperlebar jurang ketimpangan pendapatan dan mempercepat kerusakan lingkungan hidup (Stiglitz, 2021).

Dalam rentang lima tahun terakhir, perdebatan mazhab ekonomi bergeser pada pencarian bentuk welfare state baru dan urgensi state capacity (kapasitas negara) dalam merespons krisis iklim serta disrupsi teknologi. Joseph Stiglitz (2021) menunjukkan bahwa kapitalisme progresif yang meregulasi pasar secara ketat dan memperkuat institusi publik adalah satu-satunya jalan untuk mencegah oligarki ekonomi. Sejalan dengan itu, Dani Rodrik (2022) menggarisbawahi pentingnya productivist economic policy, yaitu kebijakan industri berbasis negara yang fokus pada penciptaan lapangan kerja berkualitas dan penguatan daya saing domestik. Mazhab pembangunan modern kini tidak lagi memperdebatkan “dikotomi mutlak” antara pasar dan negara, melainkan bagaimana membentuk tata kelola kolaboratif di mana negara hadir sebagai pengarah pembangunan (developmental state) yang berpihak pada kesejahteraan publik.

Implikasi teoritis dari pergeseran mazhab ini membuktikan bahwa penyerahan alokasi sumber daya vital sepenuhnya kepada mekanisme pasar adalah kekeliruan sejarah. Kegagalan pasar (market failure) seperti eksternalitas negatif, barang publik yang tidak terdistribusi, dan informasi asimetris, secara inheren membutuhkan peran intervensi negara yang terukur. Dalam konteks negara berkembang, ketidaksempurnaan pasar terjadi secara struktural, sehingga kehadiran pemerintah bukan sekadar pelengkap (complement), melainkan regulator, fasilitator, sekaligus penggerak utama (prime mover) roda perekonomian nasional.

Oleh karena itu, bagi bangsa Indonesia, mengadopsi kapitalisme murni maupun sosialisme otoriter adalah sebuah kekeliruan ideologis. Sejarah perdebatan mazhab ekonomi global ini menguatkan urgensi bagi Indonesia untuk setia pada koridor ekonomi jalan tengah (third way) yang telah dirumuskan oleh para pendiri bangsa. Jalur ekonomi ini menolak eksploitasi modal tanpa batas sekaligus menolak pemusatan kekuasaan ekonomi yang mematikan inisiatif rakyat, sebagaimana yang termaktub dalam falsafah ekonomi berbasis konstitusi kita.

Ideologi Ekonomi Indonesia

Ideologi ekonomi Indonesia berakar kokoh pada falsafah Pancasila, khususnya sila kelima, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” serta Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 33 UUD 1945 menetapkan tiga pilar utama: pertama, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan (ayat 1); kedua, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara (ayat 2); dan ketiga, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat (ayat 3). Konstitusi kita secara tegas menolak kapitalisme yang melahirkan monopoli serta mengharamkan etatisme yang mematikan potensi ekonomi rakyat, melainkan mewajibkan pengelolaan ekonomi berorientasi pada kemakmuran bersama.

Landasan teoretis Ekonomi Pancasila dikembangkan secara komprehensif oleh Mubyarto (2000), yang menegaskan bahwa Ekonomi Pancasila adalah sistem ekonomi yang berjiwa Pancasila, berorientasi pada keadilan sosial, kemanusiaan, dan kebangsaan. Mubyarto (2000) mengidentifikasi lima ciri utama Ekonomi Pancasila: 1) Roda ekonomi digerakkan oleh rangsangan ekonomi, sosial, dan moral; 2) Ada kehendak kuat dari seluruh masyarakat untuk mewujudkan pemerataan sosial; 3) Prioritas kebijakan ekonomi adalah penciptaan perekonomian nasional yang tangguh; 4) Koperasi merupakan pilar utama perekonomian; 5) Adanya keseimbangan yang tegas antara perencanaan di tingkat nasional dan pelaksanaan di tingkat daerah. Dalam kerangka ini, moral keagamaan dan etika sosial menjadi bagian integral dalam pengambilan keputusan ekonomi, bukan sekadar mengejar profitabilitas material semata.

Sejalan dengan Mubyarto, gagasan Ekonomi Sumitronomics yang dirumuskan oleh Sumitro Djojohadikusumo (1994) memberi fondasi pragmatis-strategis bagi pembangunan ekonomi Indonesia. Sumitronomics menekankan pentingnya intervensi terencana dari pemerintah untuk memutus rantai kemiskinan dan ketimpangan struktural melalui penguatan industri dalam negeri, investasi sumber daya manusia, serta perlindungan terhadap kelompok ekonomi lemah. Sumitro Djojohadikusumo (1994) berargumen bahwa pertumbuhan ekonomi tanpa perbaikan struktur penguasaan modal dan kesempatan berusaha hanya akan melahirkan enclave economy—sebuah pulau kemakmuran kecil di tengah lautan kemiskinan rakyat. Kerangka pemikiran ini memberikan legitimasi bagi pentingnya kebijakan afirmatif (affirmative policy) untuk membela pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta masyarakat pedesaan.

Dalam literatur akademik lima tahun terakhir, gagasan Ekonomi Pancasila dan ideologi ekonomi konstitusi terus mendapatkan pembuktian empiris. Revrisond Baswir (2021) menggarisbawahi bahwa penyimpangan arah pembangunan nasional terjadi ketika kebijakan ekonomi menyimpang dari mandat Pasal 33 UUD 1945 dan terjebak dalam arus deregulasi finansial berlebihan. Sementara itu, Mudrajad Kuncoro (2023) menegaskan bahwa penguatan ekonomi kerakyatan berbasis Koperasi dan UMKM terbukti menjadi pilar yang paling tahan terhadap guncangan krisis eksternal ketimbang sektor korporasi besar yang berbasis utang luar negeri.

Kajian yang dilakukan Didik J. Rachbini (2022) menyoroti pentingnya mereaktualisasikan amanat Pasal 33 UUD 1945 dalam tata kelola sumber daya alam dan energi nasional. Penguasaan negara atas cabang-cabang produksi vital tidak boleh diterjemahkan sebagai pembentukan birokrasi BUMN yang inefisien, melainkan sebagai instrumen pengdaulatan rakyat agar nilai tambah (added value) kekayaan alam sepenuhnya kembali untuk membiayai pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar. Ketika BUMN atau korporasi swasta mengeksploitasi sumber daya alam tanpa memberikan dampak peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat lokal di daerah, maka hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap amanat konstitusi.

Dengan demikian, ideologi ekonomi Indonesia sesungguhnya telah menyediakan peta jalan (roadmap) yang sangat jelas dan mandiri. Tugas pimpinan politik, khususnya para legislator di tingkat pusat maupun daerah, adalah memastikan bahwa setiap peraturan (UU/Perda), kebijakan anggaran (APBN/APBD), serta regulasi investasi selalu diuji keberpihakannya (constitutionality & morality test) terhadap asas kekeluargaan dan pencapi kedaulatan ekonomi. Ideologi Ekonomi Pancasila bukanlah dogma statis, melainkan panduan hidup (living ideology) yang harus diterjemahkan ke dalam program aksi nyata yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di akar rumput.

Arah Baru: Ekonomi Kerakyatan dan Asta Cita

Memasuki era kepemimpinan nasional Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, orientasi pembangunan ekonomi Indonesia ditegaskan kembali melalui Paradigma Ekonomi Kerakyatan (Prabowonomics) yang terangkum dalam program strategis Asta Cita. Prabowonomics mengusung filosofi bahwa pembangunan nasional harus berfokus pada kemandirian bangsa (berdikari), swasembada pangan, energi, dan air, serta pengetasan kemiskinan secara ekstrem melalui hilirisasi industri dan penguatan basis ekonomi bawah. Arah baru ini berorientasi pada redistribusi ekonomi yang adil, di mana pertumbuhan ekonomi diintegrasikan secara langsung dengan program jaring pengaman sosial, ketahanan keluarga, dan pembangunan yang dimulai dari desa dan daerah (Bappenas, 2025).

Bagi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), filosofi Ekonomi Kerakyatan ini memiliki pertautan nilai yang sangat kuat dengan doktrin fiqih kebangsaan (fiqh as-siyasah) dan kaidah-kaidah muamalah Islam. Konsep kemandirian dan keberpihakan pada rakyat kecil (mustadh’afin) secara eksplisit diamanatkan dalam Al-Qur’an Surah Al-Hasyr ayat 7: “…supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu…”. Prinsip ini diperkuat oleh doktrin ulama ushul fiqih sebagaimana tercantum dalam qawa’id fiqhiyyah yang sangat fenomenal dari Imam Asy-Syafii: Tasharruful imam ‘ala ar-ra’iyyah manutun bil maslahah (Tindakan dan kebijakan pemimpin atas rakyatnya harus diorientasikan secara mutlak pada kemaslahatan publik). Makolah ulama ini menegaskan bahwa legitimasi tertinggi dari suatu kebijakan ekonomi negara, baik APBN maupun APBD, terletak pada seberapa besar kebijakan tersebut mendatangkan maslahat nyata bagi penurunan angka kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan rakyat miskin.

Pendekatan religius-kultural PKB ini melihat bahwa konsep keberkahan ekonomi (barakah) hanya dapat dicapai apabila pembangunan dilaksanakan secara adil, tidak merusak alam (hifdz al-bi’ah), dan membebaskan masyarakat dari jepitan kemiskinan struktural.

Sinergi antara filosofi Ekonomi Kerakyatan dan agenda nasional diwujudkan secara konkret melalui kerangka Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan dokumen perencanaan pembangunan (Kementerian Keuangan RI, 2025). Pemerintah menetapkan target pertumbuhan ekonomi sebesar 8,0 persen secara bertahap, yang ditopang oleh alokasi anggaran belanja negara berfokus pada program prioritas: Swasembada Pangan melalui peningkatan produktivitas pertanian lokal, Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) untuk pemberdayaan ekosistem ekonomi desa, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk penguatan SDM anak bangsa, Hilirisasi Komoditas Hasil Alam di dalam negeri, serta Penguatan Desa melalui Dana Desa yang berkelanjutan. Data Badan Pusat Statistik (2026) menunjukkan bahwa sektor pertanian dan UMKM menyerap lebih dari 85 persen tenaga kerja nasional, sehingga pembiayaan terarah pada sektor ini secara langsung memukul titik inti persoalan pengangguran dan ketimpangan.

Dalam perspektif Kebijakan Ekonomi Daerah, DPRD memiliki peran kunci untuk memastikan bahwa Program Strategis Nasional (PSN) dan Asta Cita diterjemahkan hingga ke tingkat kabupaten/kota. Anggota DPRD dari Fraksi PKB bertugas mengawal penganggaran APBD agar pro-rakyat: meningkatkan alokasi anggaran untuk perlindungan dan pemberdayaan petani (subsidi pupuk lokal, asuransi pertanian, dan irigasi), kemudahan perizinan serta permodalan bagi UMKM, serta penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Koprasi/KDKMP. Kebijakan pembangunan daerah tidak boleh lagi terjebak pada proyek-proyek fisik megah yang tidak memiliki multiplier effect bagi ekonomi warga, melainkan harus difokuskan pada pemberdayaan kapasitas produksi masyarakat daerah.

Melalui peringatan Harlah PKB ke-28 ini, PKB secara meyakinkan menegaskan diri sebagai benteng utama pengawal Ekonomi Konstitusi. “Arah Baru” bukan sekadar slogan politik, melainkan komitmen moral, ideologis, dan ilmiah untuk meruntuhkan struktur ekonomi yang timpang dan menggantinya dengan tata ekonomi yang memanusiakan rakyat. Dengan memadukan amanat Sila Ke-5 Pancasila, Pasal 33 UUD 1945, Asta Cita Pemerintahan, serta kaidah-kaidah mulia ajaran Para Ulama (Ahlussunnah wal Jama’ah), PKB siap memimpin gerakan perubahan ekonomi demi terwujudnya Indonesia yang berdaulat, adil, makmur, dan bertabur keberkahan bagi seluruh rakyatnya.(*)

Oleh:

Lepi Ali Firmansyah

Wakil Ketua DPW PKB JABAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *