CIANJUREKSPRES.ID – Polres Cianjur terus mengembangkan penyelidikan kasus pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang menimpa Ai Juariah, warga Cianjur yang menjadi korban saat bekerja di Libya.
Selain memburu sponsor yang diduga memberangkatkan korban secara ilegal, polisi juga menelusuri dugaan adanya jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di balik kasus tersebut.
Kapolres Cianjur, AKBP Akhmad Alexander Yurikho Hadi mengatakan, pihaknya saat ini masih memburu seorang pria berinisial D yang diduga berperan sebagai sponsor atau perekrut keberangkatan Ai Juariah.
“Pria berinisial D ini diketahui sudah meninggalkan rumahnya. Saat petugas mendatangi kediamannya, tidak ada satu pun anggota keluarganya yang berada di lokasi,” katanya, Rabu 15 Juli 2026.
Dia menuturkan, penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengetahui keberadaan D agar dapat segera dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Satreskrim masih terus bekerja melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan. Mohon doanya agar segera ditemukan dan diamankan,” ujarnya.
Selain memburu sponsor, penyidik juga telah meminta keterangan dari Ai Juariah yang baru dipulangkan ke Cianjur pada Senin, 13 Juli 2026. Dari hasil pemeriksaan sementara, diduga proses pemberangkatan korban tidak dilakukan oleh satu orang, melainkan melibatkan jaringan yang lebih luas.
“Dari keterangan korban, kami menduga ada pihak-pihak lain yang terlibat. Karena itu penyelidikan tidak hanya berhenti pada sponsor, tetapi juga mengarah pada jaringan yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang berkedok penempatan pekerja migran,” kata Kapolres.
Menurutnya, pengungkapan jaringan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya memutus mata rantai pemberangkatan PMI nonprosedural dari Kabupaten Cianjur.
“Fokus utama kami memang menangkap D. Namun kami juga akan mengungkap jaringan yang lebih besar di balik kasus ini. Siapa pun yang terlibat akan kami identifikasi dan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Cr1)












